radarlampung.co.id – Meski sempat dikritik oleh DPRD, ambulans gratis bergambar Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tetap dilakukan. Dewan menilai layanan tersebut justru menabrak aturan yang dibuat pemkab. Dalam Perda Nomor 2/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, terdapat tarif-tarif yang harus dipenuhi oleh setiap pasien seperti halnya untuk penggunaan ambulans dalam kota atau sekitaran Bandarlampung. Maksimal 20 kilometer (km) akan dikenai jasa sarana sebesar Rp15 ribu, jasa manajemen Rp7.500, jasa sopir Rp67.500, dan BBM Rp60 ribu sehingga total Rp150 ribu. Selain itu, dalam aturan tersebut, pasien diharuskan membayar jasa pelayanan perawat pendamping sebesar Rp200 ribu, sehingga total yang harus dikeluarkan pasien sebesar Rp350 ribu. Jika melebihi 20 Km, maka pasien akan dikenai tambahan biaya sebesar Rp5 ribu per Km. Beda halnya jika di luar provinsi. Selain ditambah Rp5 ribu per Km, biaya pelayanan perawat pendamping sebesar Rp750 ribu serta jasa pelayanan dokter pendamping sebesar Rp1,25 juta. \"Jika ambulans gratis memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya kurang mampu, mengapa tidak diberlakukan sejak dahulu. Sehingga di Pesawaran tidak pernah ada cerita, pasien kurang mampu tidak diperbolehkan naik ambulans karena tidak memiliki biaya dan terpaksa naik angkot,\" tegas anggota Fraksi PDIP Heri Yurizal saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna penyampaian RAPBD 2020. Heri juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan yang justru tidak mengkoordinasikan Perda Nomor 2/2012 tentang Retribusi Jasa Umum tersebut. \"Semestinya, pemerintah tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, sehingga masyarakat akan patuh terhadap aturan-aturan yang dibuat,\" ujarnya. Fraksi PDIP juga menilai fungsi pengawasan terhadap beberapa kegiatan Dinas Kesehatan sangat lemah. Hal itu tentunya dapat membuat hasil kegiatan dan pekerjaan fisik memiliki kualitas yang buruk. Ditambahkan, adanya beberapa pejabat dilingkup dinas yang tersangkut masalah hukum. \"Hal ini tentunya mencoreng nama baik Kabupaten Pesawaran di mata masyarakat,\" tandasnya. Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan, dari 20 unit lebih mobil ambulans yang ada, pihaknya hanya mengratiskan tujuh unit. Ini diperuntukkan masyarakat tidak mampu dan membutuhkan pelayanan kegawatdaruratan. Sementara, sisanya tetap mengacu pada aturan yang telah ada. \"Jadi hanya 30 persen yang kita berikan layanan gratis. Untuk 16 unit yang lainnya, tetap diberlakukan retribusi sesuai perda yang telah kita disepakati bersama. Tapi jika memang kehendak dari seluruh anggota dewan, ambulans itu harus digratiskan semua, ya kita akan coba sedemikian rupa agar itu bisa menjadi pelayanan gratis di seluruh daerah,” pungkasnya. (rus/ozi/ais)
Dikritik Dewan, Ambulans Gratis Pesawaran Tetap Jalan
Rabu 20-11-2019,19:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,08:48 WIB
Mahasiswa Teknokrat Juara Nasional Cyber Security di TechTonic Expo 2026
Kamis 08-10-2026,07:39 WIB
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Kamis 08-10-2026,18:20 WIB
Sinergi Digitalisasi SPBU dan Solusi Bersama Mengurai Antrean Solar di Bandar Lampung
Kamis 08-10-2026,17:00 WIB
Pemprov dan DPRD Lampung Sinergi Awasi Distribusi BBM Subsidi
Kamis 08-10-2026,17:16 WIB
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 280 Karung Kacang Tanah Asal India
Terkini
Kamis 08-10-2026,20:05 WIB
Waspada Ancaman Siber, Pemkot Bandar Lampung Catat 13 Kasus Sepanjang Semester I 2026
Kamis 08-10-2026,18:20 WIB
Sinergi Digitalisasi SPBU dan Solusi Bersama Mengurai Antrean Solar di Bandar Lampung
Kamis 08-10-2026,17:36 WIB
Wisuda Sesi Kedua Universitas Aisyah Pringsewu Diikuti Lulusan Tujuh Program Studi
Kamis 08-10-2026,17:16 WIB
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 280 Karung Kacang Tanah Asal India
Kamis 08-10-2026,17:09 WIB