Radarlampung.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersiap menetapkan Upah minimum Provinsi (UMP) 2022 yang disusun di akhir tahun 2021 ini. Hanya saja, Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menyebut, sampai saat ini penetapan upah minimum masih belum dapat dilakukan. Hal itu lantaran belum keluarnya Surat Edaran Kemenaker terkait pertimbangan dalam penetapan UMP. \"Hingga saat ini kami masih menunggu SE Kemenaker, karena dengan adanya SE ini maka penetapan UMP yang akan dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Lampung baru dapat dilakukan,\" beber Agus, Minggu (24/10). Menurut Agus, ada beberapa hal yang akan menjadi faktor penentuan UMP nantinya. Seperti memperhatikan kondisi makro ekonomi daerah dan masih dalam situasi pandemi Covid -19. Sehingga banyak aspek yang nantinya akan dipertimbangkan disamping kesejahteraan pekerja juga keberlangsungan usaha/investasi. \"Kami juga akan memperhatikan struktur dan skala upah sebagai aspek pengungkit produktivitas,\" tambah Agus. Agus menambahkan, kemungkinan dalam waktu dekat SE Kemenaker terkait upah minimum akan keluar dalam waktu dekat. Sebab pada pertengahan November, harusnya UMP sudah ditetapkan. \"Saya kira dalam waktu dekat. Karena pertengahan november segera akan kita tetapkan UMP untuk Tahun 2022,\" tandasnya. Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021 dinyatakan tak mengalami perubahan, sama dengan UMP 2020: Rp2.432.001,57. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19. Dan merupakan pertimbangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung. (rma/sur)
Penetapan UMP, Disnaker Lampung Tunggu SE Menaker
Minggu 24-10-2021,16:44 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-07-2026,17:47 WIB
Menunjang Belajar Digital, Ini Rekomendasi Tablet Pelajar SD dan Lokasi Bergaransi Resmi di Lampung
Senin 13-07-2026,16:12 WIB
Tinjau MBG di Sekolah, Gubernur Mirza dan Kajati Temukan Sejumlah Catatan
Senin 13-07-2026,18:03 WIB
Bayam Hijau Rp10 Ribu Per Ikat, Intip Daftar Harga Promo Sayur dan Buah Segar Terbaru di Chandra Superstore
Senin 13-07-2026,17:31 WIB
Wuling Aira EV Siap Jadi Bintang GIIAS 2026, Lebih Lapang dan Ramah Kantong?
Senin 13-07-2026,15:37 WIB
Sempat Disorot Sepi, Pemprov Klaim RS Bandar Negara Husada Mulai Bangkit
Terkini
Selasa 14-07-2026,12:51 WIB
Kasus Korupsi SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Selasa 14-07-2026,12:02 WIB
Efisiensi Jadi Napas APBD Pemprov Lampung 2027
Selasa 14-07-2026,11:52 WIB
Hanya Terima Dua Siswa Baru, Pemkot Bandar Lampung Pertimbangkan SDN 1 Gedung Meneng Alih Fungsi Jadi SMP?
Selasa 14-07-2026,11:48 WIB
Ratusan Aset Daerah Terselamatkan, Pemkab Way Kanan Perpanjang Kerja Sama Hukum
Selasa 14-07-2026,07:16 WIB