Pengaktifan Badan Adhoc Tunggu Penetapan Tahapan Pilkada

Minggu 07-06-2020,14:09 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur akan kembali mengaktifkan badan adhoc. Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, terhitung sejak 1 April 2020 lalu KPU menonaktifkan badan adhoc yang terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Itu termasuk sekretariat PPK dan PPS di seluruh Lamtim. Menurutnya, penonaktifan badan adhoc tersebut merupakan tindak lanjut Surat Ketua KPU RI no. 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang tindak lanjut tahapan pelaksanaan pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan PPS. Kebijakan itu diambil dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (covid)-19. Dilanjutkan, perkembangan terakhir berdasarkan hasil dengar pendapat antara Komisi II DPRRI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah disepakati pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Karenanya, guna menindaklanjuti hasil dengar pendapat itu, KPU Lamtim saat ini tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) diundangkan. “Setelah tahapan Pilkada ditetapkan, maka KPU Lamtim segera mengaktifkan kembali badan adhoc,”lanjut Wasiat Jarwo. Ditambahkan, guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2020, saat ini KPU Lamtim masih melakukan penghitungan ulang jumlah tempat pemungutan suara.  Hal itu sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRRI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 3 Juni 2020 lalu. Menurutnya, sesuai hasil rapat dengar pendapat tersebut antara lain disepakati dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19, maka untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih. Sedangkan, asumsi jumlah TPS untuk Pilbup di Lamtim mencapai 1.500. Itu didasarkan pada daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang mencapai 825.525. Bila berdasarkan jumlah DP4 tersebut, maka ada 1.351 TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 500. Karenanya, perlu dilakukan penghitungan ulang.  (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait