RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Provinsi Lampung dilaporkan ke KPK RI oleh Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB). KRLUB menduga ada penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi. Ini juga terkait hasil sidang pelanggaran administrasi secara terstruktur sistematis, dan masif yang melahirkan keputusan memerintahkan KPU setempat mendiskualifikasi paslon nomor 3 pilwakot Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Sekretaris KRLUPB, Aryanto Yusuf mengatakan pihaknya melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung, pada Jumat (15/1). \"Keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kemudian tidak mempertimbangkan sedikitpun dari pihak Bawaslu Kota Bandarlampung yang memang tidak ada permasalahan,\" tandas, Sekretaris KRLUPB, Aryanto Yusuf, Senin (18/1). Dia melanjutkan, pihaknya melihat adanya perbedaan sikap jika dibandingkan dengan sidang pelanggaran administrasi TSM pada Pilkada Lampung Tengah. Di mana, di Bawaslu setempat juga sudah menerima laporan terkait dugaan praktik politik uang. Namun, dalam persidangan dinyatakan tidak bisa dikaitkan dengan termohon lantaran tidak berkaitan langsung, atau tidak terdaftar dalam tim kampanye. Namun, untuk di Bandarlampung yang dikatakan pihak lain dinilai malah memiliki keterkaitan. \"Jika memang misalnya, anggap saja program pemkot menguntungkan paslon. Nah, kondisi sama juga berlaku untuk anak dan menantu Presiden dong yang menjadi kontestan pilkada di Solo dan Medan. Bantuan sosial dari Presiden ke masyarakat kan banyak,\" katanya. Karenanya, dia berharap dengan dilayangkannya pengaduan ke KPK ini, bisa meminimalisir dan mencegah praktik KKN yang lebih besar ke depannya. \"Ya tidak hanya ke KPK. Kemungkinan-kemungkinan ke lembaga-lembaga hukum yang terkait. Kita berharap ini ditindaklanjuti KPK. Tidak hanya ke penyelenggara dan pengawas serta paslon saja yang ditindak, tapi juga bisa mengungkap cukong politik,\" ujarnya. Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan dalam mengeluarkan putusan tentunya pihaknya sudah berdasarkan fakta di pemeriksaan majelis. Transparansi juga kata dia dilakukan dengan menggelar sidang yang disiarkan secara live di berbagai akun media sosial Bawaslu Provinsi Lampung. \"Putusan Bawaslu tentu berdasarkan fakta pemeriksaan majelis. Kita menghormati proses hukum dari semua penegak hukum yang berwenang,\" katanya. (abd/wdi)
Dilaporkan ke KPK, Ini Respon Bawaslu Lampung
Senin 18-01-2021,16:39 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-09-2024,06:21 WIB
Klik Link DANA Kaget Sabtu 14 September 2024, Raih Saldo Gratis Rp 114 Ribu Tanpa Modal
Jumat 13-09-2024,13:18 WIB
Klik Link ShopeePay, Jumat 13 September 2024, Klaim Pencairan Saldo Shopee Gratis Sampai Rp 120 Ribu
Jumat 13-09-2024,11:44 WIB
Tampil Glamour, Apple Watch Series 10 Bawa Layar LTPO3, Segini Harga yang Ditawarkan
Jumat 13-09-2024,14:39 WIB
Begini Cara Cek Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Kenali Tandanya
Jumat 13-09-2024,10:03 WIB
PT Bukit Asam Raih Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2024
Terkini
Sabtu 14-09-2024,09:13 WIB
Ambil Link ShopeePay Sabtu 14 September 2024, Ada Saldo Shopee Spesial Weekend Sampai Rp 99 Ribu
Sabtu 14-09-2024,08:09 WIB
Destinasi Wisata Alam Pantai di Lampung yang Cocok Buat Healing Estetik, Cek Lokasi Pantai Sanggar
Sabtu 14-09-2024,07:05 WIB
Sholawat Tibbil Qulub Amalan Penyembuh Hati dan Segala Penyakit
Sabtu 14-09-2024,06:21 WIB
Klik Link DANA Kaget Sabtu 14 September 2024, Raih Saldo Gratis Rp 114 Ribu Tanpa Modal
Jumat 13-09-2024,23:46 WIB