RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Provinsi Lampung dilaporkan ke KPK RI oleh Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB). KRLUB menduga ada penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi. Ini juga terkait hasil sidang pelanggaran administrasi secara terstruktur sistematis, dan masif yang melahirkan keputusan memerintahkan KPU setempat mendiskualifikasi paslon nomor 3 pilwakot Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Sekretaris KRLUPB, Aryanto Yusuf mengatakan pihaknya melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung, pada Jumat (15/1). \"Keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kemudian tidak mempertimbangkan sedikitpun dari pihak Bawaslu Kota Bandarlampung yang memang tidak ada permasalahan,\" tandas, Sekretaris KRLUPB, Aryanto Yusuf, Senin (18/1). Dia melanjutkan, pihaknya melihat adanya perbedaan sikap jika dibandingkan dengan sidang pelanggaran administrasi TSM pada Pilkada Lampung Tengah. Di mana, di Bawaslu setempat juga sudah menerima laporan terkait dugaan praktik politik uang. Namun, dalam persidangan dinyatakan tidak bisa dikaitkan dengan termohon lantaran tidak berkaitan langsung, atau tidak terdaftar dalam tim kampanye. Namun, untuk di Bandarlampung yang dikatakan pihak lain dinilai malah memiliki keterkaitan. \"Jika memang misalnya, anggap saja program pemkot menguntungkan paslon. Nah, kondisi sama juga berlaku untuk anak dan menantu Presiden dong yang menjadi kontestan pilkada di Solo dan Medan. Bantuan sosial dari Presiden ke masyarakat kan banyak,\" katanya. Karenanya, dia berharap dengan dilayangkannya pengaduan ke KPK ini, bisa meminimalisir dan mencegah praktik KKN yang lebih besar ke depannya. \"Ya tidak hanya ke KPK. Kemungkinan-kemungkinan ke lembaga-lembaga hukum yang terkait. Kita berharap ini ditindaklanjuti KPK. Tidak hanya ke penyelenggara dan pengawas serta paslon saja yang ditindak, tapi juga bisa mengungkap cukong politik,\" ujarnya. Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan dalam mengeluarkan putusan tentunya pihaknya sudah berdasarkan fakta di pemeriksaan majelis. Transparansi juga kata dia dilakukan dengan menggelar sidang yang disiarkan secara live di berbagai akun media sosial Bawaslu Provinsi Lampung. \"Putusan Bawaslu tentu berdasarkan fakta pemeriksaan majelis. Kita menghormati proses hukum dari semua penegak hukum yang berwenang,\" katanya. (abd/wdi)
Dilaporkan ke KPK, Ini Respon Bawaslu Lampung
Senin 18-01-2021,16:39 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,17:31 WIB
Sembilan Nama Ini Dikabarkan Masuk Bursa Bakal Calon Rektor Unila 2027-2031
Senin 10-08-2026,13:33 WIB
Jasad Bayi Perempuan di Karung Beras Gegerkan Warga Pahoman Bandar Lampung, Polisi Selidiki Langsung
Senin 10-08-2026,14:15 WIB
APBD-P Lampung Diintervensi untuk Kejar PSN PSEL
Senin 10-08-2026,10:43 WIB
ITERA Buka Jalur JKSM S2 di ITB untuk Mahasiswa Baru Berprestasi, Simak Mekanismenya
Senin 10-08-2026,18:07 WIB
Dinilai Unggul dalam Pengawasan dan Tata Kelola, SPI UIN RIL Jadi Rujukan Best Practice UIN Jambi
Terkini
Selasa 11-08-2026,08:19 WIB
Tawaran Terbatas, Promo Khusus Member Indomaret Hadirkan Diskon Minyak Goreng Tropical 2 Liter
Selasa 11-08-2026,07:03 WIB
Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-81, Jaya Bakery Pangkas Harga Seluruh Produk 45 Persen, Hanya 1 Jam Aja
Selasa 11-08-2026,06:01 WIB
Beli Susu Vidoran di Alfamart Bisa Berhadiah Mobil BYD hingga Motor Yamaha, Cek Mekanismenya
Senin 10-08-2026,19:03 WIB
Lulusan Kampus Makin Sedikit Terserap, Pemprov Lampung Rangkul Dunia Usaha
Senin 10-08-2026,18:07 WIB