RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Provinsi Lampung dilaporkan ke KPK RI oleh Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB). KRLUB menduga ada penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi. Ini juga terkait hasil sidang pelanggaran administrasi secara terstruktur sistematis, dan masif yang melahirkan keputusan memerintahkan KPU setempat mendiskualifikasi paslon nomor 3 pilwakot Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Sekretaris KRLUPB, Aryanto Yusuf mengatakan pihaknya melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung, pada Jumat (15/1). \"Keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kemudian tidak mempertimbangkan sedikitpun dari pihak Bawaslu Kota Bandarlampung yang memang tidak ada permasalahan,\" tandas, Sekretaris KRLUPB, Aryanto Yusuf, Senin (18/1). Dia melanjutkan, pihaknya melihat adanya perbedaan sikap jika dibandingkan dengan sidang pelanggaran administrasi TSM pada Pilkada Lampung Tengah. Di mana, di Bawaslu setempat juga sudah menerima laporan terkait dugaan praktik politik uang. Namun, dalam persidangan dinyatakan tidak bisa dikaitkan dengan termohon lantaran tidak berkaitan langsung, atau tidak terdaftar dalam tim kampanye. Namun, untuk di Bandarlampung yang dikatakan pihak lain dinilai malah memiliki keterkaitan. \"Jika memang misalnya, anggap saja program pemkot menguntungkan paslon. Nah, kondisi sama juga berlaku untuk anak dan menantu Presiden dong yang menjadi kontestan pilkada di Solo dan Medan. Bantuan sosial dari Presiden ke masyarakat kan banyak,\" katanya. Karenanya, dia berharap dengan dilayangkannya pengaduan ke KPK ini, bisa meminimalisir dan mencegah praktik KKN yang lebih besar ke depannya. \"Ya tidak hanya ke KPK. Kemungkinan-kemungkinan ke lembaga-lembaga hukum yang terkait. Kita berharap ini ditindaklanjuti KPK. Tidak hanya ke penyelenggara dan pengawas serta paslon saja yang ditindak, tapi juga bisa mengungkap cukong politik,\" ujarnya. Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan dalam mengeluarkan putusan tentunya pihaknya sudah berdasarkan fakta di pemeriksaan majelis. Transparansi juga kata dia dilakukan dengan menggelar sidang yang disiarkan secara live di berbagai akun media sosial Bawaslu Provinsi Lampung. \"Putusan Bawaslu tentu berdasarkan fakta pemeriksaan majelis. Kita menghormati proses hukum dari semua penegak hukum yang berwenang,\" katanya. (abd/wdi)
Dilaporkan ke KPK, Ini Respon Bawaslu Lampung
Senin 18-01-2021,16:39 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,10:15 WIB
Harga Emas Antam 10 September 2026 Alami Pergerakan, Cek Rincian Perbandingan Hari Ini
Kamis 10-09-2026,09:26 WIB
BMKG Deteksi 126 Titik Panas di Lampung, Way Kanan Mendominasi
Kamis 10-09-2026,18:07 WIB
Komisi III DPRD Bandar Lampung Temukan Besi Tidak Sesuai Dalam Proyek Trotoar Jalan Sultan Agung
Kamis 10-09-2026,11:06 WIB
Hasil Pembagian Grup FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Rincian Lengkapnya
Kamis 10-09-2026,13:49 WIB
Momen Rektor Teknokrat Ikut Shalat Istisqa, Doakan Hujan untuk Lampung
Terkini
Kamis 10-09-2026,21:39 WIB
Rumah BUMN Bukit Asam Ajak Masyarakat Sulap Lilin Aromatik Jadi Kreasi Bernilai Tambah
Kamis 10-09-2026,19:12 WIB
Debu PT Semen Baturaja Berulang, Praktisi Hukum Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas hingga Jalur Pidana
Kamis 10-09-2026,18:19 WIB
Enam Bakal Calon Rektor Unila 2027-2031 Tuntas Uji Kesehatan Jiwa
Kamis 10-09-2026,18:07 WIB
Komisi III DPRD Bandar Lampung Temukan Besi Tidak Sesuai Dalam Proyek Trotoar Jalan Sultan Agung
Kamis 10-09-2026,17:57 WIB