Pengangkatan Tenaga Kontrak DKP Melalui SK Gubernur, Begini Perkembangannya

Minggu 03-11-2019,17:29 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik honor ke-35 tenaga honorer lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung berlanjut. Berdasarkan penelusuran wartawan, seluruh tenaga honorer memegang SK Gubernur pengangkatan Tenaga Kontrak DKP. Pengangkatan tersebut atas usulan kepala DKP. Dalam SK itu dijabarkan, pembayaran honorer dibebankan pada APBD Lampung dalam DPA OPD DKP Lampung. Kemudian SK yang bernomor 800/245/VI.04/2019 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2019 ini menyantumkan pula bahwa keputusan ini tidak dapat dijadikkan dasar atau jaminan bagi tenaga kontrak dimaksud untuk diangkat atau diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Apabila selama 4 hari berturut-turut atau dihitung secara kumulatif selama 20 hari kerja tidak masuk kerja atau meninggalkan tugas tanpa keterangan, melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar etika dan moral, akan diberhentikan dengan tidak hormat atas usul Kepala OPD terkait kepada Gubernur Lampung sebelum berakhirnya masa berlaku keputusan ini. Dan, tenaga kontrak tersebut tidak dapat menuntut atas pemberhentian dimaksud. Apabila masing-masing tenaga kontrak masih dibutuhkan, pengangkatan tenaga kontrak akan diperpanjang setiap tahun setelah mendapat persetujuan Gubernur Lampung. Tapi apabila sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan ini tidak diusulkan kembali oleh Kepala OPD terkait untuk tahun berikutnya, tenaga kontrak tersebut berhenti dengan sendirinya. Keputusan itu berlaku sejak 1 April 2019 sampai 31 Desember 2019, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. Yang kemudian ditandatangani oleh Kepala BKD Lampung kala itu Dewi Budi Utami di sisi kiri kertas. Sementara di sisi kanan kertas tertulis SK ditetapkan pada 4 April 2019 di Telukbetung dan disebutkan pula Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dto yang kala itu menjabat. SK tersebut menjadi dasar dikeluarkannya Surat Perintah tugas (SPT) yang ditetapkan pula pada 16 April dengan nomor 800/293/V.19-SET.1/2019. Di mana dalam SPT ini Zulvaredi Pratama satu dari 35 honorer mendapatkan perintah melaksanakan tugas pada Sub Bagian Umum dan kepegawaian Sekretariat DKP Provinsi Lampung. SPT ini ditandatangani Kasubag Umum dan Kepegawaian DKP Lampung saat itu Edison dan Kepala DKP Toga Mahaji. Zul diperintahkan untuk melaksanakan tugas pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, dengan ketentuan pertama surat perintah tugas ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kedua setelah menerima surat perintah tugas ini, agar melapor kepada atasan langsung. Ketiga, surat perintah tugas ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sayangnya hingga saat ini masih tak ada kabar baik yang diterima honorer tersebut. Zul mengatakan dirinya pun saat ini telah memilih mencari pekerjaan lainnya. Namun dirinya menuntut pembayaran gaji minimal hingga Oktober. Sebab, saat ini dirinya memilih pekerjaan lain untuk tetap mendapatkan penghasilan. Dari keterangan Zul, dirinya sudah mengirimkan lamaran pekerjaan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung sejak Oktober 2018. Namun, tanpa tes dirinya pun mendapatkan informasih bahwa telah keluar SK (Surat Keputusan) Gubernur Lampung. ”Saya ngirim sejak Oktober (2018) kayanya karena sudah lama, terus April dapet kabar kalau SKnya sudah keluar,” sebutnya. Soal pembayaran gajinya, sejak awal Zul mengetahui akan dibayarkan dengan APBD. Namun, hingga dirinya memulai kerja sejak April hingga Oktober tak kunjung mendapatkan informasi soal gaji yang akan diterimanya. Radarlampung.co.id mencoba mengkonfirmasi nama-nama yang muncul dalam SK dan SPT yang diterbitkan oleh BKD Lampung yang saat itu di kepalai Budi Dewi Utami. Juga mencoba menghubungi Kepala DKP Provinsi Lampung kala itu Toga Mahaji, namun keduanya tidak dapat dihubungi melalui ponselnya Minggu (3/11). Sebelumnya Plt. Kepala DKP Provinsi Lampung Makmur Hidayat telah menjelaskan bahwa DKP Lampung telah melakukan evaluasi dan penataan ulang tenaga honorer sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan kemampuan anggaran dengan merasionalisasi 35 tenaga honorer. Dirinya menyebut, rasionalisasi juga termasuk mempertimbangkan bidang keahlian honorer yang ada. Karena di luar kualifikasi dari DKP mulai, seperti bidan, perawat, dan lainnya merupakan honorer di luar kebutuhan DKP. Makmur juga mengatakan ke 35 honorer ini masuk ketika anggaran sudah berjalan yaitu April 2019. ”Tenaga Honorer tersebut masuk di April 2019, namun tidak dianggarkan pada tahun sebelumnya. Rencananya akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2019, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung sedang mengalami beban anggaran Rp1,7 triliun,” kata Makmur belum lama ini. Sehingga tenaga honorer tersebut tidak bisa dibayar. Apalagi di tahun anggaran 2019 terjadi defisit dan keharusan pemprov membayar Dana Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota. “Jangankan untuk mengangkat honorer, tunjangan kinerja pegawai saja sudah dikurangi. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan anggaran dalam waktu cepat,” tambahnya. Menyikapi hal ini, radarlampung.co.id juga mengkonfirmasikan langsung kepada BKD Lampung soal alur rekrutmen honorer yang sesuai. Plt. Kepala BKD Lampung Yurnalis dihubungi Minggu (3/11) siang mengatakan, rekrutmen honorer harus didasari perencanaan karena kebutuhan dinas terkait. ”Mekanisme rekrutmen honorer kan memang didasari kebutuhan karena ada tugas-tugas di dinas yang tidak bisa dilakukan ASN. Tentunya kalau direncanakan ini kan jelas terkait anggarannya juga, agar tidak bermasalah dikemudian hari. Nah untuk merencanakannya tidak juga di tahun sebelumnya untuk perencanaan tahun yang akan datang, jadi tidak bisa di tahun berjalan,” singkatnya. Sementara Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, Minggu (3/11), menegaskan pihaknya akan mencarikan solusi persoalan tersebut, namun dengan tetap tidak melanggar aturan. ”Yang jelas kami tidak boleh keluar terkait regulasi anggaran, kepegawaian, tapi kami akan carikan solusi terbaik (soal honorer) sehingga tidak ada aturan yang dilanggar. Saat ini sedang kami kaji (pembayaran gaji), kami akan lihat kemungkinan yang tidak melanggar aturan,” tandasnya. (rma/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait