Pengantin Masih di KUA, Polisi Bubarkan Resepsi

Rabu 08-04-2020,15:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Anggota Polsek Balikbukit membubarkan resepsi pernikahan yang digelar warga Kelurahan Pasarliwa, Rabu (7/4). Langkah tersebut menindaklanjuti maklumat Kapolri terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri melalui Panit Binmas Ipda Sabtudin menerangkan, resepsi berlangsung hari ini.

\"Pengantin sedang di KUA. Rencananya, saat mereka kembali, akan syukuran. Sesuai maklumat Kapolri, tidak diperbolehkan ada aktivitas pengumpulan massa. Karena itu kami imbau, setelah itu (resepsi) dibubarkan,\" kata Samsul.

Samsul menuturkan, maklumat Kapolri tersebut menjadi dasar pemberian imbauan dan pembubaran resepsi pernikahan dan kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

\"Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri, akan dilakukan tindakan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp1 juta,\" tegasnya.

Dengan adanya pemaparan tersebut, Kasnen selaku tuan rumah bersedia membatalkan resepsi pernikahan anaknya. Petugas langsung menempelkan surat maklumat kapolri di wilayah itu.

Sementara Camat Balikbukit Akmal Hakim mendukung langkah tegas yang dilakukan polsek. Sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan untuk tidak melaksanakan resepsi pernikahan. Namun warga tidak mengindahkannya.

“Tentunya mereka sudah tahu. Sebab sebelumnya bersama pihak kelurahan, kami memberikan imbauan. Tapi masih bandel. Mudah-mudahan tindakan kepolisian ini dapat menjadi perhatian bagi warga,\" tandasnya. (edi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait