Dinas PPPA Lamtim : Oknum P2PTP2A yang Dipolisikan Bukan Pejabat

Senin 06-07-2020,15:50 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Timur menyerahkan hukum terhadap DA yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur kepada aparat penegak hukum. Kepala Dinas PPPA Kabupaten Lampung Timur Rita Witriati menjelaskan, DA yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan merupakan pejabat atau pegawai honor di perlindungan anak. Menurutnya, di Lamtim memang ada UPT  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) yang dibentuk pada Januari 2020 lalu. Namun, DA bukan merupakan pejabat di UPT P2PTP2A. \" DA bukan pegawai atau honor di UPT P2PTP2A, yang bersangkutan hanya sebagai anggota,\"jelas Rita Witriati. Kemudian terkait dugaan tindak pencabulan yang dilakukan DA terhadap anak di bawah umur. Rita menyatakan menyerahkan proses hukumnya ke aparat penegak hukum. Ditambahkan, PPPA Lamtim juga masih melakukan pendampingan terhadap NV (13) yang diduga menjadi korban pencabulan DA. \"Kami telah menawarkan kepada NV untuk ditempatkan di rumah aman. Namun, NV dan pihak keluarga menolak ditempatkan di rumah aman,\"terang Rita Witriati. Masih menurut Rita, sebelumnya PPPA Lamtim juga melakukan pendampingan terhadap NV yang diduga menjadi korban pencabulan pamannya. \"Atas kasus itu, pelakunya sudah divonis 13 tahun,\"imbuh Rita Witriati. DA sendiri belum dapat dikonfirmasi terkait laporan korban ke Polda Lampung. DA tak merespon panggilan ponsel dan pesan whatsapp dari wartawan. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait