RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus akhirnya melayangkan surat teguran kepada pihak Smartfren.
Ini menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan tower BTS yang sudah beberapa tahun tidak beroperasi.
Kepala Bidang Tata Kota dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tanggamus Dwi Andi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pengelola BTS.
\"Saat ini menunggu jawaban dari pihak Smartfren,\" kata Dwi Andi mewakili Kepala Dinas PUPR Tanggamus Riswanda Djunaidi, dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Senin (21/2).
Dalam surat teguran Nomor 500/101/II. Teguran/24/2022 itu antara lain disebutkan, berdasarkan laporan warga Dusun Madang 1, RW. 3/RT.7, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, warga mengeluhkan tower BTS yang bertahun-tahun tidak beroperasi.
Ini juga berdasar hasil survei lapangan yang dilakukan Bidang Tata Kota dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tanggamus pada 8 Februari 2022 . \"Berdasar hal itu, kami meminta agar segera menindaklanjuti hal tersebut,\" tegasnya.Diketahui, tim Bidang Tata Kota dan Jasa konstruksi Dinas PUPR Tanggamus turun lapangan, menindaklanjuti keluhan warga atas keberadaan tower BTS yang sudah beberapa tahun tidak beroperasi, Selasa (8/2).
Kabid Tata Kota dan Jasa konstruksi Dwi Andi Setiawan mengatakan, mereka turun dan melihat langsung, untuk mencari tahu serta memastikan kepemilikan tower tersebut. (ehl/ais)