RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengeluarkan surat yang ditujukan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota se Provinsi Lampung ihwal pelaksanaan tes rapid antigen. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana pada 29 November itu meminta tidak melakukan rapid antigen diluar fasilitas kesehatan yang berizin. Dalam surat nomor 445/3342/V.02.1/XI/2021 tentang tidak memberikan pelayanan rapid antigen diluar faskes sesuai perizinan, berisikan \"Pandemi Covid-19 belum berahir, kepada Saudara bahwa di ingatkan kembali dalam pemeriksaan Tes Antigen dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai perizinan atau tempat terbuka antara lain di bandar udara, stasiun, terminal dengan melakukan penilaian risiko mempertimbangkan sirkulasi yang baik dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar sesuai ketentuan mengenai keselamatan hayati (biosafety),\" seperti dikutip dalam surat tersebut. \"Pengambilan spesimen dan pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Pengolahan limbah menjadi tanggung jawab pelaksana fasilitas pemeriksaan, Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih,\" tambah surat tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana juga membenarkan dikeluarkan nya surat tersebut. \"Benar surat tersebut kami keluarkan. Yang boleh melaksanakan tes rapid antigen hanya Klinik yang punya izin operasional,\" beber Reihana, Rabu (1/12). Dia mengatakan meminta Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk mengecek lokasi-lokasi yang dianggap menjadi lokasi tes antigen tidak berizin. Terutama lokasi antigen harus tenaga kesehatan terlatih. Dan untuk masyarakat diminta untuk lebih waspada. \"Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan melakukan pemeriksaan rapid antigen ditempa yang tidak seharusnya. Dan hasil tes disarankan memiliki barcode agar terkoneksi dengan aplikasi peduli lindungi,\" tandasnya. (rma/wdi)
Dinkes Ingatkan Masyarakat Tidak Lakukan Rapid Antigen Diluar Faskes Berizin
Rabu 01-12-2021,17:03 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:01 WIB
Cara Cek Kebocoran Data Pribadi Terbaru April 2026, Bisa Dilakukan Sendiri dengan Mudah
Selasa 31-03-2026,23:48 WIB
Mantap! Seluruh Prosiding ICCTEIE 2025 FT Unila Resmi Terindeks Scopus
Rabu 01-04-2026,06:30 WIB
Cedera Raphinha Jadi Pukulan Telak Barcelona, Eks Rekan Setim Sebut Sang Winger Pasti Terpukul
Selasa 31-03-2026,23:28 WIB
Perkuat Ekonomi Desa, PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Rabu 01-04-2026,05:47 WIB
Bukan Sekadar Hobi, Miraclyn Adeline Zefata Temukan Kebahagiaan Lewat Piano
Terkini
Rabu 01-04-2026,19:05 WIB
Selama Tujuh Tahun, BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
Rabu 01-04-2026,16:08 WIB
Jutaan Kendaraan Lintasi JTTS Musim Lebaran 2026
Rabu 01-04-2026,15:35 WIB
Pemkot Bandar Lampung Rancang Bantuan Modal Untuk Koperasi Merah Putih
Rabu 01-04-2026,15:24 WIB
Pemprov Lampung Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Penghematan BBM dan Efisiensi Kinerja ASN
Rabu 01-04-2026,14:22 WIB