Penghapusan Syarat Swab untuk Perjalanan, Dinkes Lampung: Screening Tidak Ada, Masyarakat Harus Lebih Taat Pro

Minggu 13-03-2022,15:50 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat resmi menghapus syarat penyertaan surat negatif Covid-19, baik dari hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun Rapid Antigen per 8 Maret lalu. Mengenai hal itu, Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung mengingatkan masyarakat untuk lebih taat protokol kesehatan. Mengingat sudah tidak ada screening lagi. \"Masyarakat saat ini mungkin senang dengan tidak lagi disyaratkannya bebas Covid-19 baik dari PCR atau antigen. Tapi saya mengingatkan, untuk lebih menerapkan protokol kesehatan,\" imbau Kepala Diskes Provinsi Lampung Reihana. Hal itu karena sudah tidak ada screening yang akan dilakukan dalam mendeteksi adanya masyarakat yang ternyata Covid-19 saat hendak melakukan perjalanan. Di mana sebelumnya, hasil tes tersebut dapat mencegah adanya masyarakat yang ternyata terkonfirmasi Covid-19 untuk melakukan perjalan dengan melakukan tes sebelum melakukan keberangkatan. \"Iya dulu kan kalau mau berangkat harus tes. Ternyata Covid-19, jadi tidak bisa naik misalnya pesawat. Artinya masih ada screening. Nah saat ini screening itu dilakukan mandiri oleh masyarakat itu, karena sudah tidak diwajibkan menyertakan surat tersebut,\" lanjutnya. Dengan begitu pula, Reihana meminta masyarakat lebih patuh menerapkan protokol kesehatan. Terutama dalam penggunaan masker serta menjaga jarak. \"Dengan dibebaskan, itu artinya masyarakat harus lebih secara mandiri dengan sadar melaksanakan prokes. Apalagi naik pesawat, yang zonanya oranye. Karenanya kita harus lebih hati-hati lagi. Ini untuk kepentingan diri sendiri,\" lanjutnya. Prokes dimaksudkan untuk menghindari penularan Covid-19. Terutama saat ini, memasuki varian Omicron yang memiliki gejala ringan hingga tanpa gejala. \"Itu yang ditakutkan, apalagi jika memang ada yang demikian naik pesawat, mungkin imun dia kuat sehingga tanpa gejala, sementara bisa saja kita imunnya lebih lemah justru lebih parah gejalanya. Itu mungkin saja. Karenanya boleh senang, tapi diingat tidak ada screening lagi dalam penerapan prokesnya harus tetap di jaga,\" lanjutnya. Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Nomor 11/2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Dalam surat tersebut dituliskan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. (rma/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait