Dipanggil Bidpropam untuk Dimintai Klarifikasi

Senin 22-02-2021,04:46 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan akte lahan tanah, Farid Firmansyah dan Julyadi warga Jl. Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandarlampung, yang sempat mandeg selama 2 tahun di Polda Lampung akhirnya dipanggil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Pemanggilan sidang ini untuk mengklarifikasi mengenai permintaan sejumlah uang oleh salah satu penyidik berinisial Bripka H. Untuk mengurus penelitian dan pencocokan tanda tangan milik orang tuanya, yang diduga telah dipalsukan oleh ZS ke Puslabfor Mabes Polri yang ada di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). \"Iya pekan kemarin pada Senin (22/2). Jadi Bidpropam Polda Lampung ingin mengklarifikasi dengan Bripka H, terkait permintaan uang untuk mengurus ke labfor,\" kata Julyadi, Senin (8/3). Julyadi menambahkan, dalam persidangan itu dirinya ditanya oleh para petugas dari Bidpropam Polda Lampung, dan dimintai klarifikasi apakah benar ada penyerahan uang ke Bripka H. \"Ya semua nya sudah saya ceritakan apa adanya. Termasuk seperti dari awal Bripka H meminta uang sebesar Rp120 juta lalu minta lagi Rp150 juta,\" katanya. Namun, dalam penjelasannya itu langsung dibantah oleh Bripka H. \"Jadi hasilnya dia (Bripka H) tidak mengakui. Baik uang maupun hasil lab yang di Palembang itu. Karena alasan dia barang bukti lab itu sudah enggak ada. Padahal jelas-jelas kami foto (hasil labnya). Katanya dia saya salah foto,\" kata dia. Untuk itulah, dirinya pun berharap agar Polda Lampung terutama Ditreskrimum, untuk bisa mengusut lagi kasus pemalsuan tanda tangan akte tanah milik orang tuanya itu. \"Ya saya harap bisa diusut lagi. Dan kami minta dilakukan lab di Jakarta. Dengan berkas pembanding tentunya dari pihak kami,\" ungkapnya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan dan klarifikasi kepada pelapor terkait pemberian sejumlah uang ke salah satu penyidik Bripka H, Kabid Propam Polda Lampung Joas Ferikho Panjaitan tak menanggapi konfirmasi yang ditanya ke dirinya. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca saja. Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Muslimin menjelaskan, bahwa dirinya akan mengecek terlebih dahulu kembali laporan itu. \"Saya cek dulu mas,\" singkatnya.

Tags :
Kategori :

Terkait