RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran akan menertibkan perizinan objek wisata yang berada di wilayah tersebut tahun ini. Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Pesawaran Yudiana mengatakan, penertiban perizinan objek wisata akan dilakukan bersama beberapa instansi terkait. \"Ya, rencananya tahun ini akan dilakukan penertiban izin untuk objek wisata yang ada di Pesawaran,\" kata Yudiana mewakili Kepala Dinas Pariwisata Pesawaran, Ketut Partayasa. Yudiana mengungkapkan, penertiban akan dilakukan dengan melihat apakah objek-objek wisata sudah memiliki izin sesuai dengan peraturan yang ada. Bagi pelaku usaha pariwisata yang belum memiliki izin resmi, harus segera mengurusnya. Kemudian untuk objek wisata yang masa berlaku izinnya habis, harus diperpanjang. \"Kami sangat berharap kepada para pelaku usaha pariwisata dapat segera mengurus perizinannya dengan ketentuan dan peraturan yang ada,\" ucapnya. (ozi/ais)
Pengumuman! Izin Wisata di Pesawaran Bakal Ditertibkan
Kamis 30-09-2021,08:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-08-2024,20:37 WIB
31 Kapolsek Jajaran Polda Metro Jaya Masuk Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkapnya
Kamis 15-08-2024,10:08 WIB
Demokrat Dikabarkan Usung Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024, Sekretaris Gerindra: Tunggu Jam 18.00
Rabu 14-08-2024,20:59 WIB
BKN Umumkan Jadwal Pengadaan CPNS 2024, Pemprov Lampung Akan Rekrut 554 PNS
Kamis 15-08-2024,14:16 WIB
Pemkab Pesisir Barat Gelar Sosialisasi Pemantauan Warga Negara Asing, Ini Sasarannya
Terkini
Kamis 15-08-2024,17:01 WIB
Modus Pura-pura Jualan di Marketplace Facebook, Penipu Online di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Kamis 15-08-2024,16:30 WIB
Targetkan PTNBH 2026, Unila Gelar Lokakarya Pengembangan Sistem Manajemen Layanan Laboratorium
Kamis 15-08-2024,15:39 WIB
Kota Baru Habiskan Anggaran Lebih Dari Rp 100 M, Samsudin: Inilah Mesin Penggerak Ekonomi Baru
Kamis 15-08-2024,15:01 WIB
The Gade Coffee & Gold Lampung, Cafe Elegan di Bandar Lampung, Ngecafe Sambil Berinvestasi
Kamis 15-08-2024,14:16 WIB