Dipukul dan Harus Bayar Denda Rp25 Juta, Kisah Pilu N Korban Human Traffiking

Selasa 18-09-2018,13:28 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id – Terbongkarnya kasus human traffiking yang ditangani oleh Polda Lampung, pada Sabtu (15/9) lalu dan berhasil meringkus FYD yang merupakan salah satu pelaku, meninggalkan cerita sedih oleh korban N (19). Pasalnya, N (19) mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari bunda (sebutan majikannya.red), saat ia meminta agar dipulangkan lagi ke orang tuanya di Lampung. “Pertama saya ini ditawarin kerja di salon sama FYD. Dan setelah sampai disana (Sorong Papua.red), malah saya kerja di panti pijat. Enggak lama itu, ibu saya menelpon dan nyuruh pulang karena bapak sakit, setelah itu saya izin ingin pulang. Eh malah dipukulin,” kata dia, Selasa (18/9). Sementara itu, Ibu korban MY mengaku saat menelpon anaknya (N.red) tidak diperbolehkan pulang. Apabila ingin pulang dia harus membayar uang pinalti sebesar Rp25 Juta, bersama juga dengan teman dan korban lainnya berinisial LN (20) yang merupakan warga Lampung Tengah. “Iya ga dibolehin pulang, kalau mau pulang suruh bayar dendanya Rp25 Juta. Itu aja kata mereka udah rugi, jadi saya langsung lapor ke Polda atas petunjuk Polsek dulu,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, diduga sebagai seorang pelaku kasus perdagangan manusia, FYD diringkus Polda Lampung dikediamannya di wilayah Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, pada Sabtu (15/9) lalu. (mel/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait