Penilep Uang Perusahaan Diciduk saat Sembunyi di Rumah Teman

Sabtu 06-06-2020,19:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Upaya Aab (39) menghindari kejaran polisi sia-sia. Sales PT Cipta Niaga Semesta (CNS) yang dilaporkan menggelapkan uang perusahaan itu, diamankan anggota Polsek Pringsewu Kota saat berada di Pekon Giritunggal, Kecamatan Pagelaran Utara. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan Fakhrozi, atas nama PT CNS yang beralamat di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu pada 6 Agustus 2019 lalu. \"Sales PT CNS itu dilaporkan telah menggelapkan uang setoran penjualan produk sebesar Rp71 juta,\" kata Basuki. Modusnya, Aab mengambil barang di gudang, berupa minuman dan kopi instan. Selanjutnya barang dipasarkan ke sejumlah toko daerah Kalirejo, Lampung Tengah. Ternyata uang hasil penjualan produk tidak disetorkan ke perusahaan. Alasannya toko belum membayar lunas. Aab menunjukkan faktur pembayaran secara kredit. Namun saat di cek langsung ke toko-toko yang mengambil barang, mereka sudah membayar lunas. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. \"Kita sudah melakukan berbagai upaya penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk mengirim surat panggilan. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,\" sebut dia. Ternyata, Aab kabur dan bersembunyi di Tangerang. Lantas polisi mendapat informasi lelaki itu kembali ke Pringsewu. Ia didapati bersembunyi di kediaman rekannya. Penilep uang perusahaan ini langsung dibekuk. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait