Disdag Ancam Pidana Agen Gas Nakal

Kamis 07-01-2021,13:51 WIB
Editor : Yuda Pranata

  radarlampung.co.id - Dinas Perdagangan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengancam akan mempolisikan agen gas elpiji yang bertindak nakal. Hal ini dilakukan mengingat kebutuhan konsumen semakin meningkat dan menanggapi keluhan masyarakat terkadang elpiji berukuran 3 Kg sering mengalami kelangkaan di pasaran. Disdag akan menerapkan dua sanksi jika ditemukan agen atau pengecer menjual gas elpiji 3 kg melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni Administratif dan pidana. Hal tersebut dikemukakan Hendri, Kadisdag Lampura, usai rapat internal dengan timnya, Kamis (7/1). “Jika ada agen yang coba bermain harga tentu Disdag akan mengambil langkah tegas yakni melayangkan surat rekomendasi kepada Pertamina agar mencabut izinnya,\" kata Hendri. Mantan Kabag Hukum Pemkab Lampura ini, juga mengancam saksi pidana dengan cara menyerahkan kepada pihak kepolisian. \"Efek jera sendiri memang harus diberikan untuk mereka yang Nakal. Untuk itu kita akan lakukan Sidak,” jelas Hendri. Selain membahas tentang pendistribusian gas elpiji, kata dia, pihaknya juga mendengarkan secara langsung apa saja keluhan dan masukan yang disampaikan oleh para Agen. Sebab pihaknya menginginkan gas elpiji tabung melon bisa digunakan untuk orang-orang yang memang membutuhkan atau ber-ekonomi menengah ke bawah. “Restoran tidak boleh menggunakan elpiji 3 kg. Tabung melon, itu hanya untuk masyarakat yang tidak mampu,\" tegasnya Sementara untuk harga eceran tertinggi (HET) tabung gas ukuran 3 Kg hanya Rp.18 ribu per tabungnya. Selain akan memberikan sanksi bagi para pengguna gas elpiji tabung melon bagi pemilik ekonomi menengah ke atas, Kepala Dinas Perdagangan Lampura juga akan menyusun formula-formula dalam pendistribusian gas Elpiji 3Kg, sehingga tepat sasaran dalam penggunaannya. “Untuk menyusun formula itu, kita sudah melakukan rapat bersama pihak Polres dan agen penyalur gas bersubsidi,” pungkasnya. (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait