RADARLAMPUNG.CO.ID - Peningkatan status jalur Liwa-batas Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menjadi jalan nasional yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemprov Lampung masih terkendala. Kriteria untuk peningkatan status belum memenuhi. Khususnya terkait dengan lebar badan jalan yang minimal enam meter untuk jalan nasional. Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lambar Robert Putra mengungkapkan, usulan peningkatan status jalan yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Sumsel tersebut masih digodok oleh pemerintah pusat. Ini terungkap saat pertemuan antara pemerintah daerah dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) beberapa waktu lalu. ”Masih proses. Menurut mereka (BPJN, Red) SK belum keluar. Namun hasil penilaian awal, ada katagori belum terpenuhi untuk menjadi jalan nasional. Yakni lebar badan jalan masih kurang. Untuk konektifitasnya sudah memenuhi, karena jalan tersebut menghubungkan dua provinsi,” kata Robert. Robert mengungkapkan, Pemkab Lambar akan mendorong provinsi untuk melakukan pelebaran jalan, sehingga bisa masuk katagori jalan nasional. Dengan begitu diharapkan perubahan status ruas jalan yang kerap mengalami kerusakan parah pada beberapa titik tersebut bisa segera terwujud. ”Total panjang ruas jalan tersebut sekitar 23 kilometer. Tentunya dengan menjadi kewenangan pemerintah pusat, nantinya kondisi ruas jalan tersebut akan lebih baik lagi. Termasuk peningkatan diharapkan bisa lebih cepat dilakukan,” ujarnya. Terkait penanganan ruas jalan nasional di Lambar, khususnya yang kerap tergenang dan cukup mengganggu arus lalu lintas, Robert menyatakan akan segera ditangani BPJN. ”Ada empat titik yang akan ditangani. Di Pekon Kegeringan, Canggu dan dekat minimarket Simpang Luas,\" urainya. (nop/ais)
Peningkatan Status Jalur Liwa-Sumsel Terkendala Lebar Jalan
Rabu 01-09-2021,19:30 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :