Penjelasan Wakil Ketua Umum KONI Lampung Usai Delapan Jam Diperiksa Kejati

Rabu 17-11-2021,18:48 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus), kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung Rabu (17/11). Salah satu saksi yang diminta keterangannya adalah Frans Nurseto selaku Wakil Ketua Umum KONI Lampung Bidang Pembinaan Prestasi dan Sport Science. Sumber radarlampung.co.id di Kejati Lampung, yang namanya enggak disebutkan menjelaskan, bahwa yang memenuhi panggilan cuma satu orang saksi saja. Yakni Frans Nurseto. \"Sedangkan ketiga saksi lainnya dari pihak ketiga tidak datang,\" katanya. Setelah ditunggu selama delapan jam, Frans Nurseto pun akhirnya keluar dari ruangan penyidik. Dijelaskan Frans, dirinya baru pertama ini dipanggil dan diperiksa oleh pihak penyidik dari Pidsus Kejati Lampung. \"Saya jawab semua tadi ke penyidik. Pertanyaannya itu terkait di bidang teknis yang saya ketahui saja. Seperti kegiatan-kegiatan,\" jelas Frans. Menurut Frans, kegiatan-kegiatan itu seperti pembinaan dan prestasi para atlit. \"Jadi penyidik bertanya saja, kenapa ada atlit khusus dan atlit tidak khusus. Ya saya jelaskan saja atlit khusus itu terdiri dari 20 orang. Juga ditanya kenapa ada perbedaan gaji, ya saya jelaskan berbeda. Karenakan anggaran setiap atlit itu memang berbeda-beda. Sesuai targetnya dari hasil pra PON, PON dan Kejurnas. Tetapi enggak membicarakan soal anggaran secara spesifik. Saya dibagian teknis seperti target kami,\" tambahnya. Selain itu, dirinya pun menjelaskan mengenai kalorinya harus cukup. Juga menginapnya di satu tempat. Tak hanya itu, ia pun optimis apabila anggaran di bidangnya tidak ada penyimpangan. \"Saya sangat optimis,\" tegasnya. Ditanya soal apakah semua struktural pengurus di KONI Lampung sudah diperiksa semua, ia pun menyebutkan semuanya sudah diperiksa. \"Ya ini saya terakhir diperiksa. Mungkin karena saya pamungkasnya ya. Tetapi saya akan dipanggil lagi nanti. Karena ada data yang belum saya sampaikan terkait SK (Surat Keputusan) itu kan saya enggak tahu,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait