Disdikbud Lampung Verifikasi 150 Sekolah Sampel Persiapan PTM

Senin 21-06-2021,20:45 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan 150 Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) baik negeri dan swasta di Lampung sebagai sampel persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) provinsi Lampung. Ketua Tim Verifikasi PTM Disdikbud Provinsi Lampung, Zuraida Kherustika mengatakan, 150 sekolah yang ditunjuk ini merupakan usulan Kacapdin yang merupakan perwakilan dari 15 kabupaten/kota di Lampung. Di mana, per daerah, sekolah yang di verifikasi sebanyak tiga SMA Negeri, tiga SMK Negeri, dua SMA Swasta, dua SMK Swasta, dan satu SLB. \"Nantinya akan ada tim yang diketuai Kacapdin, untuk mengecek kesiapan sekolah. Nanti akan ada penilaian khusus yang telah kami siapkan,\" jelas Zuraida, saat ditemui di Kantornya, Senin (21/6). Kegiatan ini berlangsung mulai hari ini (21/6) hingga 30 Juni mendatang. \"Jika ada yang belum lengkap kita minta melengkapi. Tapi ini mewakili secara keseluruhan ya. Nanti sekolah yang tidak di verifikasi sampelnya tetap akan diawasi oleh pengawas sekolah,\" tambahnya. Adapun 15 kabupaten/kota di Lampung dibagi menjadi tujuh tim verifikasi. Wilayah I, Bandarlampung dan Lampung Selatan; Wilayah II Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus; Wilayah III, Pesisir Barat dan Lampung Barat; Wilayah IV Lampung Utara dan Waykanan; Wilayah V Metro dan Lampung Timur; Wilayah VI Lampung Tengah dan Tulangbawang Barat; dan Wilayah VII Tulangbawang dan Mesuji. Untuk di Wilayah I, Bandarlampung dan Lampung Selatan sendiri akan digelar di SMAN 2 Bandarlampung, SMAN 5 Bandarlampung, SMAN 9 Bandarlampung, SMKN 1 Bandarlampung, SMKN 2 Bandarlampung, SMKN 5 Bandarlampung, SLB PKK Provinsi Lampung. Kemudian SMAS Al-Kautsar, SMAS Perintis 2 Bandarlampung, SMKS Palapa Bandarlampung dan SMKS PGRI Bandarlampung. Kemudian di Lampung Selatan, SMAN 1 Kalianda, SMAN 2 Kalianda, SMAN 1 Sidomulyo, SMKN 1 Kalianda, SMKN 2 Kalianda, SMKN 1 Tanjungsari, SLBN Sidomulyo, SMAS Swadipa Natar, SMA Al-Huda Jatiagung, SMKS Swadipa 1 Natar, SMKS 2 Swadipa Natar. Adapun instrumen yang menjadi penilaian kesiapan tatap muka terbatas mulai dari ketersediaan sarana protokol kesehatan, pengaturan sarana dan prasarana sekolah, ketersediaan data warga satuan pendidikan, sebelum memulai pelajaran, dan setelah selesai pembelajaran. Untuk ketersediaan sarana protokol kesehatan yang dilihat ialah sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) mulai dari sarana CTPS, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan. Sekolah juga diminta untuk menyiapkan masker dan masker cadangan. Kemudian perlengkapan desinfeksi mulai dari cairan disinfektan, sarung tangan, masker, dan alat penyemprot. Sekolah juga harus menyiapkan sarana kebersihan dan thermo gun untuk mengukur suhu tembak. Kemudian pengaturan sarana dan prasarana sekolah mulai dari kondisi kelas. Sekolah harus menyiapkan pengaturan pada meja dan bangku masing-masing berjarak 1,5 meter, terdapat pengaturan jumlah peserta didik agar tidak lebih dari batas maksimal 18 orang, memiliki ventilasi untuk sirkulasi udara yang baik, memiliki pencahayaan yang baik, terdapat tempat sampah di tiap kelas, terdapat sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, terdapat kegiatan pembersihan dan desinfektan harian. Kantin atau ruang makan juga harus memiliki sarana cuci tangan, tersedia pemberian label untuk pengaturan tempat duduk dan antri untuk menjamin jaga jarak, kondisi kantin yang bersih, kantin hanya menjual makanan yang sehat dan bergizi, pencahayaan yang baik, ventilasi baik, penyajian makanan tertutup, tersedia tempat sampah tertutup, tersedia air bersih untuk mencuci peralatan masak, dan penjamah makanan memakai penutup kepala, celemek dan masker. Selanjutnya toilet, harus dalam kondisi bersih, memiliki dinding atap dan dapat dikunci dan mudah dibersihkan. Tersedia air bersih pada setiap unit, terdapat tempat sampah tertutup, menggunakan jamban leher angsa, tersedia atau yang terpisah antara laki-laki dan perempuan dengan jumlah minimal satu per 40 peserta didik untuk laki-laki dan satu per 30 peserta didik untuk perempuan. Toilet juga harus dekat dengan tempat cuci tangan pakai sabun yang berfungsi dengan baik. Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah) juga harus dalam kondisi bersih, karpet dapat digulung, memiliki pencahayaan yang baik, memiliki ventilasi udara yang baik, ada label pengaturan jaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian tersedia tempat tidur dan meja kursi, ada sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tersedia tempat sampah tertutup. Tersedia perlengkapan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan), memiliki peralatan kesehatan sesuai dengan buku panduan pembinaan UKS Kemendikbud dan memiliki obat-obatan sederhana sesuai dengan panduan pembinaan UKS. Lowongan lainnya di laboratorium. Kondisinya harus bersih, terhadap pengaturan jarak 1,5 meter, memiliki pencahayaan yang baik, memiliki ventilasi udara yang baik, terdapat tempat sampah, untuk ruang ganti terdapat saran untuk menyimpan pakaian ganti, dan terdapat hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%. Untuk sarana luar kelas selain harus memperhatikan kondisi yang bersih dan pengaturan jarak minimal 1,5 meter, harus juga terdapat media KIE pencegahan Covid-19 dan perilaku saat di lokasi strategis. Untuk prasarana lain, harus ada area pengantaran atau pencabutan dengan pengaturan jaga jarak. Kemudian ada area atau ruang transit di dekat pintu gerbang satuan pendidikan jika terdapat warga satuan pendidikan yang tidak lolos skrining kesehatan sebelum dijemput atau kembali ke rumah. Kemudian ketersediaan data warga satuan pendidikan, sekolah harus mendata seluruh warga satuan pendidikan yang melakukan pembelajaran tatap muka maupun yang belajar dari rumah. Sekolah juga harus mendata harga satuan pendidikan yang dalam kondisi sakit, memiliki kormobid, datanya tidak boleh melakukan pembelajaran tatap muka bukan karena sakit, dan data seluruh warga yang sedang melakukan isolasi Mandiri. Untuk sebelum memulai pelajaran sekolah harus melakukan desain desinfeksi sarana pelaksanaan dan lingkungan satuan pendidikan, melakukan pemantauan kesehatan pada warga satuan pendidikan mulai dari suhu tubuh dan menanyakan ada gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak nafas. Memastikan penggunaan masker yang benar dan memastikan pelaksanaan CTPS dilakukan. Kemudian setelah selesai pembelajaran sekolah melakukan kembali desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan. Memastikan kecukupan cairan desinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap CTPS dan cairan pembersih tangan. Kemudian memastikan ketersediaan masker cadangan atau masker tembus pandang, memastikan thermogun berfungsi dengan baik, dan melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada kepala satuan pendidikan. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait