Radarlampung.co.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan resmi dibuka pada 26 September 2018. Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya membuka akses informasi terkait syarat dan formasi yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan ada sejumlah file yang perlu dipersiapkan oleh calon peserta. Pertama, peserta wajib melakukan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, Peserta juga wajib menyiapkan foto dengan background apapun yang kemudian di scan. \"Ketiga, siapkan scan Kartu Keluarga (KK), keempat ijazah terakhir asli di scan, kelima transkrip nilai pendidikan terakhir di scan dengan ketentuan ukuran filenya apakah 200-300 kb,\" ujarnya di Jakarta, Rabu (19/9). Lebih lanjut, Ridwan meminta agar peserta hati-hati dalam melakukan scan untuk syarat yang sudah ditentukan. Sebab, ada beberapa kasus yang membuat data scan menjadi tidak bisa diverifikasi. \"Misalnya scan ijasah agak miring kabur dan sebagainya, tolong dipastikan clear. Jadi ada ijazah difotokopi itu yang discan diupload itu jadi masalah,\" tandasnya. (jpc)
Penting! Ini Syarat yang Perlu Dipersiapkan Untuk Pendaftaran CPNS
Rabu 19-09-2018,21:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :