RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Waykanan merilis surat edaran nomor 420/805/IV.01/2020. Surat itu berisi perpanjangan penerapan belajar di rumah hingga waktu tak ditentukan. Kadisdikbud Usman Karim menyatakan SE berlaku sejak tanggal 4 Januari 2021. Menurutnya, SE dikeluarkan dengan mempertimbangkan kasus covid-19 di Waykannan, keselamatan peserta didik, tenaga pendidik dan masyarakat. \"Bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat tetap prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pada masa Pendemi Covid-19, dan berkenaan dengan hal tersebut di atas maka mulai tanggal 4 Januari 2021 sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan proses kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan atau lembaga tetap belajar dari rumah (BDR) dengan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring atau luring.,\" ujarnya. (sah/wdi)
Disdikbud Waykanan Keluarkan SE, Awal 2021 Masih KBM Online
Minggu 03-01-2021,12:07 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :