Disdukcapil Lambar Cetak 2.280 KIA

Rabu 10-04-2019,22:02 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Hingga Maret 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat telah mencetak 2.280 kartu identitas anak (KIA). Sebagian besar merupakan usulan dari sekolah maupun masyarakat yang diterima sejak tiga bulan terakhir. ”Tahun ini, kita ada pengadaan blangko KIA sebanyak 26.000 keping. Hingga akhir Maret tercetak sebanyak 2.280 kartu yang tersebar di seluruh Lambar,”kata Kepala Disdukcapil Lampung Barat Adi Utama, Rabu (10/4). Menurut dia, KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk. Sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). ”Tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya. Termasuk anak-anak,” sebut dia. Dilanjutkan, dengan KIA, selain sebagai pengenal, anak juga dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Pemberlakukan KIA dibagi dua jenis. Yakni KIA umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.  “Anak di bawah umur 17 tahun harus membuat KIA untuk indentitas,” imbuhnya. Adi mengungkapkan, persyaratan pembuatan KIA terdiri dari foto kopi kutipan akta kelahiran, foto kopi kartu keluarga orang tua/wali, foto kopi KTP orang tua/wali dan foto kopi akta perkawinan orang tua. Selanjutnya foto kopi ijazah dan rapor serta pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar. (lus/ais)    

Tags :
Kategori :

Terkait