RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat memusnahkan 2.235 buah dokumen kependudukan.
Terdiri dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang diambil atau dikembalikan dari pemohon karena rusak atau invalid.
Kepala Disdukcapil Lambar Ruspan Anwar mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar sebagaimana petunjuk dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ.
”Berdasar pencatatan yang kami lakukan, ada 2.235 dokumen kependudukan yang terdiri dari e-KTP, surat kehilangan dari kepolisian dan lainnya. Sesuai petunjuk yang ada, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” kata Ruspan Anwar didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk AK Samsul.
Dilanjutkan, dokumen kependudukan yang telah rusak atau invalid terhitung dari 9 Nopember hingga 13 Desember 2021. Pemusnahan dilakukan setelah dipastikan para pemohon sudah mendapatkan kembali pencetakan e-KTP yang baru. (nop/ais)