Penumpang di Bandara M. Taufiq Kiemas Cukup Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Selasa 11-01-2022,18:31 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Calon penumpang yang akan menggunakan jasa penerbangan perintis di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas tidak perlu melampirkan surat RT-PCR.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bandara Muhammad Taufiq Kiemas, Muhammad Subandi mengatakan, aturan persyaratan tes RT-PCR memang ada pengecualian untuk penerbangan perintis.

\"Pengecualian ini sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19,\" kata Subandi, Selasa (11/1).

Meski begitu, calon penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. “Selain itu, semua calon penumpang di penerbangan perintis juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” sebut dia.

Subandi juga berharap, rencana penerbangan perdana di Bandara M. Taufiq Kiemas, Rabu (12/1), bisa berjalan lancar.

Sebelumnya, penerbangan dengan rute Bandara Radin Inten-Krui-Bandara Raden Inten tersebut sempat berhenti beroperasi.

Tahun ini, penerbangan perintis kembali beroperasi dengan menggunakan pesawat Susi Air berkapasitas 12 penumpang.

Tiket penerbangan Bandar Lampung (TKG)-Krui (TFY) sebesarRp213.400 dengan jadwal pemberangkatan pukul 08.55-09.25 WIB.

Kemudian dari Krui (TFY)-Bandar Lampung (TKG) sebesar Rp178.400 per tiket dengan pemberangkatan pukul 09.35-10.05 WIB.

\"Untuk penerbangan perdana besok, sudah ada 10 penumpang. Memungkinan ada penambahan lagi,\" sebut dia. (yan/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait