Penyalahgunaan Narkoba Jadi Kasus Tertinggi di Lambar

Senin 30-12-2019,16:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Sepanjang 2019, Polres Lampung Barat 108 perkara. Kejahatan C3 (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor) tetap menonjol. Kemudian kepemilikan senjata api (senpi) dan penyalahgunaan narkoba. Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengatakan, untuk curas, tercatat dua kasus dan berhasil diungkap satu kasus. Kemudian curat 38 kasus (berhasil diungkap 35 kasus) dan curanmor terjadi 26 kasus (diungkap)12 kasus. ”Kasus menonjol lainnya adalah penyalahgunaan narkoba sebanyak 41 kasus dengan tersangka 65 orang. Barang bukti yang disita, ganja 14 gram, sabu-sabu 21,16 gram dan pil ekstrasi sebanyak 16 potong serta sembilan butir,” kata Rachmat dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Lambar, Senin (30/12). Rachmat yang didampingi Kabag Sumda Kompol Fery Eka Putra, kepala satuan dan kepala unit menuturkan, secara keseluruhan, penanganan perkara kriminal umum (krimum) pada 2019 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 152 kasus dengan penyelesaian tindak pidana (PTP) 145 kasus. Sementara JTP pada 2019 131 kasus dan PTP 105 kasus. Sementara untuk kriminal khusus, pada 2018 dan 2019, sama-sama ditangani satu kasus korupsi. Namun tahun ini, ada dua penyelesaian tindak pidana korupsi. Kemudian ada ungkap lima kasus penangkapan dan/atau pengeluaran benih Lobster, perkara, pembakaran hutan, praktik kejahatan kesehatan. (nop/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait