radarlampung.co.id-Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dialihkan ke Pemerintah Provinsi Lampung. Itu khusus untuk kegiatan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 sebesar Rp78,7 miliar. Proyek DAK yang dilelang di lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE) Provinsi itu untuk kegiatan pada sejumlah dinas. Yakni Dinas Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan dan Pemukiman serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamtim. Kepala Bagian Layanan Pengadan Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Maryono menjelaskan, pengalihan proses pengadaan barang dan jasa tersebut disebabkan server LPSE Kabupaten Lamtim mengalami gangguan teknis. Diduga gangguan teknis itu dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. \"Kami telah melaporkan dugaan penerobosan server LPSE Lamtim ke Unit cyber Polda Lampung,\" jelas Maryono Selasa (9/7). Sedangkan, terkait proses pelelangan kegiatan yang bersumber dari DAK, Pemkab Lamtim telah berkordinasi dengan lembaga pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, Pemkab Lamtim disarankan untuk mengalihkan proses pelalangan menggunakan LPSE Pemprov Lampung. Pertimbangannya, khusus untuk kegiatan yang bersumber dari DAK, paling lambat pada 21 Juli 2019 harus sudah masuk tahap penandatangan kontrak. Sehingga, bila menunggu perbaikan server LPSE Lamtim dikhawatirkan menghambat proses pelelangan. \"Bila sampai 21 Juli 2019 belum tahap penandatangan kontrak, maka dana DAK harus dikembalikan ke kas negara,\"jelas Maryono. (wid/wdi)
Diserang Hacker, Lelang DAK Lamtim Dialihkan ke LPSE Provinsi
Selasa 09-07-2019,13:45 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :