RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini, demi mencegah penularan Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalu Dinas Perhubungan (Dishub) setempat siap menindak lanjuti surat edaran tersebut. Itu diungkapkan Sekretaris Dishub Lampung A Zoelkarnaen. Menurutnya, apa yang dianjurkan pemerintah pusat sedapat mungkin akan dipenuhi. Pemerintah pusat per tanggal 8 April lalu telah memberi larangan untuk mudik lebaran 1442 Hijriah ini. \"Tentu itu akan kita ikuti,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id. Pihaknya pun akan melakukan pengawasan dan pengetatan di jalur mudik. Seperti di bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, dan kendaraan pribadi. \"Tentu seperti di Bandara tetap harus ada rapit testnya,\" ucapnya. Namun memang, kata Zoelkarnaen, untuk pemantauan kendaraan pribadi sedikit sulit, namun pihaknya akan tetap melakukan pamantauan dengan pembatasan-pembatasan. \"Saya belum tahu pasti apakah penyeberangan benar-benar tidak melayani kendaraan pribadi atau masih ada kelonggaran,\" jelasnya. Pihaknya pun tetap akan memberikan sanksi seperti putar balik, apabila masih ditemukan masyarakat yang nekat mudik meski telah dilarang. \"Memang sebaiknya kita jangan memaksakan dan menahan diri di saat kondisi dunia pandemi seperti ini. Jangan terlalu memaksakan,\" tuturnya. Selain itu, lanjut Zoelkarnaen, pihaknya akan membuat posko-posko pengamanan di titik-titik krusial, seperti Pelabuhan Bakauheni dan Panjang; stasiun; Terminal Rajabasa; dan lainnya. \"Jumlah pastinya lagi kita bicarakan, karena kami perlu koordinasi dengan polda dan instansi terkait,\" ujarnya. (pip/sur)
Dishub Beri Sangsi Putar Balik Jika Masyarakat Nekat Mudik
Minggu 11-04-2021,19:47 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,21:24 WIB
Universitas Teknokrat Indonesia Bekali Mahasiswa Siap Bersaing di Karier Global
Rabu 08-07-2026,07:58 WIB
Terakhir Hari Ini, Promo Harga Khusus Member Indomaret Poinku 8 Juli 2026, Cek Daftar Produknya
Rabu 08-07-2026,11:32 WIB
Pondok Pesantren Sunan Bonang Lampung Barat Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta
Terkini
Rabu 08-07-2026,19:14 WIB
Masyarakat Adat Buai Bulan Bersatu Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan HGU PTPN VII Bunga Mayang
Rabu 08-07-2026,19:09 WIB
Pemkab Malang Berguru ke Lampung, Strategi Kawasan Industri Jadi Rujukan
Rabu 08-07-2026,19:00 WIB
Daftar 8 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Cek Jadwal Lengkap Sekaligus Link Nonton Gratis
Rabu 08-07-2026,18:16 WIB
PTBA Perkuat SDM Lokal, 19 Pemuda Ring 1 Tanjung Enim Lulus Program Basic Mechanic Course
Rabu 08-07-2026,18:09 WIB