RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini, demi mencegah penularan Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalu Dinas Perhubungan (Dishub) setempat siap menindak lanjuti surat edaran tersebut. Itu diungkapkan Sekretaris Dishub Lampung A Zoelkarnaen. Menurutnya, apa yang dianjurkan pemerintah pusat sedapat mungkin akan dipenuhi. Pemerintah pusat per tanggal 8 April lalu telah memberi larangan untuk mudik lebaran 1442 Hijriah ini. \"Tentu itu akan kita ikuti,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id. Pihaknya pun akan melakukan pengawasan dan pengetatan di jalur mudik. Seperti di bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, dan kendaraan pribadi. \"Tentu seperti di Bandara tetap harus ada rapit testnya,\" ucapnya. Namun memang, kata Zoelkarnaen, untuk pemantauan kendaraan pribadi sedikit sulit, namun pihaknya akan tetap melakukan pamantauan dengan pembatasan-pembatasan. \"Saya belum tahu pasti apakah penyeberangan benar-benar tidak melayani kendaraan pribadi atau masih ada kelonggaran,\" jelasnya. Pihaknya pun tetap akan memberikan sanksi seperti putar balik, apabila masih ditemukan masyarakat yang nekat mudik meski telah dilarang. \"Memang sebaiknya kita jangan memaksakan dan menahan diri di saat kondisi dunia pandemi seperti ini. Jangan terlalu memaksakan,\" tuturnya. Selain itu, lanjut Zoelkarnaen, pihaknya akan membuat posko-posko pengamanan di titik-titik krusial, seperti Pelabuhan Bakauheni dan Panjang; stasiun; Terminal Rajabasa; dan lainnya. \"Jumlah pastinya lagi kita bicarakan, karena kami perlu koordinasi dengan polda dan instansi terkait,\" ujarnya. (pip/sur)
Dishub Beri Sangsi Putar Balik Jika Masyarakat Nekat Mudik
Minggu 11-04-2021,19:47 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,14:50 WIB
Update Emas Antam 29 Agustus 2026: Turun Jadi Rp2.670.000 per Gram, Waktunya Buy on Dip
Sabtu 29-08-2026,16:15 WIB
Teknokrat Gandeng Parul University India Bekali Siswa SMKN 1 Bandar Lampung Kuasai AI
Sabtu 29-08-2026,16:55 WIB
PH Eks Kepala BKPSDM Metro Bantah Kliennya Mangkir, Saat Dipanggil Kembali Polda
Minggu 30-08-2026,02:38 WIB
Promo Cemilan Hemat Alfamart Berakhir 31 Agustus 2026, Cek Daftar Harga Ciki hingga Kacang Garing di Sini
Minggu 30-08-2026,01:00 WIB
Nikmati Promo Spesial HARMANAS Kopi Kenangan Ke-9 dengan Diskon 55 Persen Berakhir Pada 31 Agustus 2026
Terkini
Minggu 30-08-2026,08:28 WIB
Harga Emas 30 Agustus 2026, Logam Mulia Antam Stagnan di Rp2,67 Juta per Gram
Minggu 30-08-2026,07:55 WIB
BMKG Deteksi 158 Titik Panas di 11 Kabupaten Lampung, Wilayah Bandara Turut Dipantau
Minggu 30-08-2026,07:37 WIB
Hadir Kembali, Promo Es Krim Day Indomaret 30 Agustus 2026: Diskon Hingga 50 Persen untuk Member Poinku
Minggu 30-08-2026,06:23 WIB
Promo Super Hemat Chandra Superstore, Harga Spesial Produk Personal Care
Minggu 30-08-2026,05:52 WIB