RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan Mesuji dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi Terkait penerapan larangan truk Over Dimension and Over Load (ODOL) yang melintas Kawasan Mesuji. Untuk jalan kelas kabupaten maksimal muatan 8 ton. \"Ya, jadi untuk mengurangi kerusakan jalan, kami akan memperketat penjagaan. Truk dengan tonase melebihi 8 ton dilarang lewat. Bangunan Pos ODOL di Simpang Asahan, Kecamatan Way Serdang pun direnovasi. Sudah kita renovasi,\" ungkap Budiman Nainggolan Kepala Dinas perhubungan Mesuji Jumat (1/4). Dia menambahkan, dalam penindakan pelanggaran, Dishub bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya selama ini kerap menindak tegas sopir truk bermuatan melebihi kapasitas. Pelanggaran biasanya tidak memiliki surat izin lengkap. \"Untuk sanksinya bertahap, mulai dibongkar muatannya, pemberian peringatan, sampai sanksi tegas. Kami terus berupaya penuh memberikan himbauan dan sosialisasi kepada perusahaan dan lapak penerima hasil Bumi yang melintasi kabupaten Mesuji untuk dapat mematuhi aturan yang ada,\" pungkasnya. (muk/yud)
Dishub Mesuji Sosialisasi ODOL
Jumat 01-04-2022,20:20 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,18:33 WIB
Banyak yang Belum Tahu, Ini Amalan Menjenguk Orang Sakit Saat Puasa di Bulan Ramadhan
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,09:10 WIB
Kerahkan 4 Teleskop untuk Amati 1 Syawal, Hilal Tetap Belum Terlihat Dalam Pengamatan OAIL Itera
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,10:46 WIB
H-3 Lebaran Idul Fitri 2026, Kendaraan Truk Dominasi Penyeberangan Bakauheni - Merak
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB