RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan Mesuji dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi Terkait penerapan larangan truk Over Dimension and Over Load (ODOL) yang melintas Kawasan Mesuji. Untuk jalan kelas kabupaten maksimal muatan 8 ton. \"Ya, jadi untuk mengurangi kerusakan jalan, kami akan memperketat penjagaan. Truk dengan tonase melebihi 8 ton dilarang lewat. Bangunan Pos ODOL di Simpang Asahan, Kecamatan Way Serdang pun direnovasi. Sudah kita renovasi,\" ungkap Budiman Nainggolan Kepala Dinas perhubungan Mesuji Jumat (1/4). Dia menambahkan, dalam penindakan pelanggaran, Dishub bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya selama ini kerap menindak tegas sopir truk bermuatan melebihi kapasitas. Pelanggaran biasanya tidak memiliki surat izin lengkap. \"Untuk sanksinya bertahap, mulai dibongkar muatannya, pemberian peringatan, sampai sanksi tegas. Kami terus berupaya penuh memberikan himbauan dan sosialisasi kepada perusahaan dan lapak penerima hasil Bumi yang melintasi kabupaten Mesuji untuk dapat mematuhi aturan yang ada,\" pungkasnya. (muk/yud)
Dishub Mesuji Sosialisasi ODOL
Jumat 01-04-2022,20:20 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,07:07 WIB
Cek Promo Indomaret Hari Ini, Mama Lemon Hanya Rp8.500, Buruan Serbu Sebelum Berakhir
Rabu 22-04-2026,06:03 WIB
Saham WBSA Disuspensi BEI, Naik Lebih dari 300 Persen dalam Sepekan
Rabu 22-04-2026,13:42 WIB
Honda Jazz GR Hybrid, Mobil Hatchback Irit dengan Sentuhan Sporty dan Teknologi Hybrid Modern
Rabu 22-04-2026,15:03 WIB
Mahasiswa Unila Asal Bangladesh Resmi Jadi WNI, Kakanwil Kemenkum Lampung: Ini Simbol Harapan Baru
Rabu 22-04-2026,12:26 WIB
Tahap Kedua Dimulai Mei, 62 Paket Jalan Lampung 2026 Dikebut
Terkini
Rabu 22-04-2026,15:26 WIB
Disdik Lampura Sosialisasikan SPMB 2026, Tegaskan Tolak Praktik Titip Kursi
Rabu 22-04-2026,15:03 WIB
Mahasiswa Unila Asal Bangladesh Resmi Jadi WNI, Kakanwil Kemenkum Lampung: Ini Simbol Harapan Baru
Rabu 22-04-2026,14:49 WIB
Gubernur Mirza Soroti Truk Over Tonase dan Drainase Tertutup, Ancam Jalan dan Permukiman
Rabu 22-04-2026,13:42 WIB