RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor uji pelaksanaan berkala uji bahan bakar kendaraan bermotor atau uji KIR sebesar Rp1 miliar di tahun ini. Dengan kembali dibukanya lokasi uji KIR, Senin (1/4) lalu, setelah ditutup sementara beberapa bulan, Dishub optimis dapat mencapai target tersebut Kepala Dishub Bandarlampung Ahmad Husna menuturkan, pihaknya telah menyiapkan empat penguji, asisten penguji, admin, dan lainnya untuk bertugas di lokasi Uji KIR. \"Total tenaga yang sudah kita siapkan ada sekitar 24 orang yang bertugas di tempat uji KIR,\" ucapnya. Untuk mencapai target tersebut pihaknya akan menggandeng dieler dan prusahaan-prusahaan untuk melakukan uji KIR berkala. \"Kita ajak prusahaan-prusahaan besar dan dieler-dieler untuk melakukan uji berkala di tempat kita,\" terangnya. Terhitung, hari pertama dibuka kembali sebanyak 17 kendaraan melakukan uji KIR. Selanjutnya pada keesokan harinya ada 24 kendaraan yang datang. \"Ya kalau Rabu ini tutup karena tanggal merah,\" ucapnya. (pip/sur)
Dishub Optimis Capai Target, Dua Hari 41 Kendaraan Mulai Uji KIR
Rabu 03-04-2019,16:03 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-10-2026,17:05 WIB
Rekomendasi Tiga Mobil Listrik Rp300 Jutaan Terlaris, Intip Fitur Unggulan dan Spesifikasinya
Jumat 30-10-2026,21:22 WIB
Menjaga Hari Tua di Lampung, Dedikasi Taspen dan Arti Ketulusan Pengabdian
Jumat 30-10-2026,17:04 WIB
Sebelum Beli HP Baru di Bulan Oktober 2026, Simak Daftar Pilihan HP Terbaik Berbagai Kelas
Sabtu 31-10-2026,07:23 WIB
Data Pribadi Rentan Disalahgunakan Dalam Modus Pinjol Ilegal, OJK Merilis Langkah Penanganan Resminya
Terkini
Sabtu 31-10-2026,11:52 WIB
Siapa Penguasa Milan? Cek Prediksi Skor AC Milan vs Inter Milan Lengkap dengan Analisis Kekuatan Skuad
Sabtu 31-10-2026,11:30 WIB
Prima Mart dan Kios Unggas Gelar Promo Ceker dan Ampela Ayam CP Chicken Mulai 15 Ribu
Sabtu 31-10-2026,07:23 WIB
Data Pribadi Rentan Disalahgunakan Dalam Modus Pinjol Ilegal, OJK Merilis Langkah Penanganan Resminya
Jumat 30-10-2026,21:22 WIB