radarlampung.co.id - Hingga hari kelima, Selasa (30/4), Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tingkat Provinsi Lampung dari peserta Pemilu ke KPU Lampung masih minim.
Komisioner KPU Lampung Tio Aliansyah mengatakan, hingga pukul 14.00 WIB pihaknya telah menerima empat LPPDK milik peserta pemilu. Masing-masing LPPDK milik calon DPD RI atas nama Ismun Ali dan Taufik Hidayat. Sementara Parpol dari PKS dan Partai Golkar.
\"Ya di tanggal 30 April ini KPU Lampung telah menerima LPPDK peserta pemilu hingga jam dua siang ini,\" ungkap Tio.
Tio mengingatkan, seluruh peserta pemilu DPD RI dan Parpol tingkat Provinsi Lampung untuk segera menyerahkan sebelum memasuki tenggat batas penyerahan LPPDK. Karena ancamannya baik DPD RI maupun parpol yang tak menyerahkan, tidak akan dihitung oleh KPU Lampung perolehan kursinya meskipun meraih suara.
Untuk jadwal penyerahannya, sambung dia, mulai 26 April hingga 1 Mei penyerahan LPPDK calon DPD RI ke KPU Lampung. Barulah pada 2 Mei KPU Lampung akan menyerahkan LPPDK calon DPD RI ke KPU RI. Barulah KPU RI menyerahkan ke KAP (kantor akuntan publik) yang telah ditetapkan KPU RI.
Kemudian pada 26 April sampai 2 Mei, jadwal penerimaan LPPDK dari Parpol tingkat Provinsi Lampung ke KPU Lampung. Waktu penyerahannya pada jam kerja kecuali tanggal 2 Mei ditunggu sampai pukul 08.00 WIB.
Sementara penyerahan LPPDK parpol tingkat kabupaten/kota paling lambat diserahkan 1 Mei mendatang, jadi peserta pemilu menyerahkan LPPDK ke KPU kabupaten/kota untuk dilanjutkan ke KAP yang ditentukan pada 2 Mei berbarengan dengan penyerahan LPPDK Parpol tingkat Provinsi.
”Penyeraahannya LPPDK dari parpol kabupaten dan kota langsung melalui KPU setenpat ke KAP yang ditetapkan KPU Provinsi. Sementara penyerahan LPPDK dari parpol tingkat Provinsi langsung dilakukan oleh KPU Provinsi, sedangkan untuk LPPDK dari Calon DPD diserahkan ke KPU provinsi, dilanjutkan ke KPU RI untuk selanjutnya diserahkan ke KAP tingkat Pusat yang sudah ditetapkan KPU RI,\" tandasnya. (rma/kyd)