Penyidik KPK Periksa Enam Saksi, Satu Saksi Kasus Lampura

Sabtu 21-08-2021,14:04 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang terlibat dalam perkara pegembangan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara dan Dinas Perdagangan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, bahwa pemeriksaan saksi-saksi itu masih dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. \"Tim menjadwalkan pemanggilan saksi sejumlah enam orang,\" kata Ali kepada radarlampung.co.id, pada Sabtu (21/8). Ali menambahkan, enam orang saksi yang kembali diperiksa itu yakni dari pihak swasta sebanyak empat orang. Dan ASN dua orang. \"Keenam saksi memang sudah dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan oleh penyidik,\" katanya. Enam orang saksi yang dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan itu yakni Irawan Afrizal dari CV Labuhan Dalem, Iwan Setiawan CV Panca Persada, Feri Efendi dan Hadi Kesuma merupakan pihak swasta. \"Untuk dari ASN nya yakni Helmi dan Hepni keduanya merupakan ASN di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara,\" kata dia. Namun lanjut Ali, ada salah satu saksi yang dinyatakan tidak hadir dalam pemeriksaan itu yakni dari pihak swasta bernama Ferdi AR selaku Direktur CV Sembilan. \"Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada Tim Penyidik. Untuk itu KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,\" ungkapnya. (ang/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait