Per 1 April, Uji KIR Bisa di Bandarlampung

Kamis 28-03-2019,22:06 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung layak mendapat aplaus. Kabar teranyar, Dishub Bandarlampung menerima sertifikat akreditas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi. Kabar tersebut disampaikan Kepala Dishub Bandarlampung Ahmad Husna, Kamis (28/3) malam. Menurutnya dengan diterimanya sertifikat Uji KIR dari Kemenhub, uji KIR yang berada di Kantor Dishub lama di Jl. Basuki Rahmad akan kembali dibuka. \"Sebelumnya kan dari 1 Oktober 2018 sempat diberhentikan oleh Kementerian Perhubungan, dengan diterimanya sertifikat ini per 1 April 2019 akan kembali dibuka Uji KIR oleh Dishub Bandarlampung,\" ungkapnya. Sertifikat Uji KIR berupa keputusan Jenderal Perhubungan Darat Nomor MP 0132/ AJ.502/DRJD/2019 tersebut berlaku dari 11 Maret 2019 sampai 11 Maret 2021 atau berlaku selama dua tahun. Sertifikat yang dimiliki Dishub Bandarlampung sendiri adalah satu dari tiga sertifikat yang ada di Sumatera. Yaitu Dishub Lampung Tengah; Dishub Martapura, Oku Timur; dan Dishub Bandarlampung; dengan akreditas B (Bersyarat). Sertifikat uji KIR terbit terdiri dari pemeriksaan uji rem, lampu, spidometer dan emisi atau gas buang bensin maupun solar. \"Pengujian sendiri akan berlangsung sekitar 20 menit untuk angkutan barang dan orang. Dan, 15 menit untuk angkot,\" terangnya. Terkait tarif yang di terapkan, Rp58,5 ribu untuk pengujian angkot dan Rp61 ribu untuk pengujian kendaraan teruk dan angkutan. \"Jadi tidak mesti ke Lampung Tengah lagi melakukan pengujian KIR, bisa langsung ke UPT PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor),\" terangnya. Saat ditanya apakah kendaraan dari luar Bandarlampung dapat melakukan pengujian di UPT PKB Dishub Bandarlampung, Husna memastikan bisa. Asal membawa surat rekomendasi menumpang uji dari Dishub setempat. \"Dari semua daerah bisa,\" tandasnya. (pip/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait