Perampas Ponsel Pelajar di Tubaba dan Penadah Ditangkap

Sabtu 10-08-2019,20:55 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekan) 308 Polres Tulangbawang dan Polsek Gunungagung menangkap Ahmad Rizal (19), warga Tiyuh Setiabumi, Kecamatan Gunungterang, Tulangbawang Barat yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan. Polisi juga mengamankan M. Mashudi (31), warga Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Penawartama yang diduga penadah barang hasil kejahatan. Kapolsek Gunungagung AKP Tri Handoko, mengatakan, Ahmad Rizal diduga terlibat penodongan, sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (20/6). Korbannya adalah EA (12), warga Tiyuh Saktijaya, Kecamatan Batu Putih, Tulangbawang Barat. \"Tersangka beraksi di terobosan Tiyuh Totomulyo, Kecamatan Gunungterang,\" kata Tri Handoko mewakili Plh. Kapolres Tuba AKBP Ronalzie Agus, Sabtu (10/8) Saat itu, korban bersama dua rekannya hendak pulang dari pasar Tiyuh Totomulyo. Mereka mengendarai dua sepeda motor. Ketika melintas di jalan peladangan Tiyuh Totomulyo, kendaraan Ahmad Rizal menyalip motor korban. Dari sini, ia terus mengikuti kendaraan korban. Lantaran curiga, korban berusaha tancap gas. Namun sepeda motornya bersenggolan dengan kendaraan rekannya. Ia terjatuh. \"Saat itulah, tersangka mendekat dan menodong korban dengan senjata tajam. Ia kemudian mengambil ponsel korban dan kabur,\" ujarnya. Kasus ini dilaporkan ke polisi. Penyelidikan dilakukan dan Mashudi ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat (9/8). Pemilik konter di Unit 2, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang ini diduga membeli ponsel yang dirampas Ahmad Rizal. Ia mengaku membeli ponsel melalui online seharga Rp800 ribu. Polisi melakukan pengembangan dan menelusuri pemilik akun FB yang menjual ponsel. Ahmad Rizal berhasil ditangkap dikediamannya sekitar pukul 01.15 WIB, Sabtu (10/8). (rls/fei/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait