Diskominfo Kota Bandarlampung, PWI Lampung dan AJI Bandarlampung Tanggapi Polemik Jurnalis-Walikota

Selasa 10-11-2020,05:06 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinas Komunikasi dan Informatika Bandarlampung angkat bicara soal polemik antara jurnalis dengan Walikota Bandarlampung Herman HN Senin, (9/11). Diketahui, persoalan bermula saat Walikota Herman HN menanggapi pertanyaan wartawan di depan kantor DPRD Kota Bandarlampung. Saat itu, salah seorang jurnalis mempertanyakan kasus kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah yang diproses Bawaslu Kota ke Walikota Herman HN. Pertanyaan yang disampaikan melalui metode doorstop berkembang dengan sejumlah pertanyaan susulan. Hal ini membuat Walikota Herman HN menjawab dengan nada tinggi. Sebab, menurutnya, kasus tersebut telah ditangani Bawaslu Kota Bandarlampung dan Inspektorat Kota Bandarlampung. Terkait hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi menyampaikan responnya. Nurizki membantah bahwa Herman HN telah bersikap arogan terhadap wartawan. Menurutnya, hampir 10 tahun Herman HN memimpin Kota Bandarlampung. Sehingga, peristiwa yang terjadi di pelataran kantor DPRD Kota Bandarlampung Senin (9/11) tidak bisa dijadikan sebagai refleksi sikap Herman HN sehari-hari. Dia menjelaskan, Walikota dua periode itu sejak awal telah menanggapi pertanyaan wartawan dengan cukup jelas. Yakni Kepala Bappeda Kota Bandarlampung telah diproses oleh pihak Bawaslu dan Inspektorat. \"Dari awal. pertanyaan sudah dijelaskan bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Bawaslu dan Inspektorat. Tetapi masih dipertanyakan hal yang sama. Dan pertanyaan berikutnya masih juga di hal yang sama padahal sudah dijelaskan. Pertanyaan juga cukup sekali dan sudah mendapat jawaban,\" katanya kepada Radar Lampung, Senin (9/11). Pihaknya berharap semua elemen saling menghargai profesi masing-masing. Baik dalam etika dan tindakan. Serta berimbang dalam memberikan informasi. \"Baiknya kita sama-samalah menghargai profesi dan etika dalam bertindak, toh pertanyaan sudah dijawab,\" ujarnya. Adanya perselisihan ini juga direspon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Supriyadi Alfian. Menurutnya, tugas dari jurnalis adalah memberitakan kejadian dan mengkonfirmasi kepada narasumber. \"Jangan takut dengan ancaman, tugas kita (wartawan.red) memberitakan kejadian dan konfirmasi kepada narasumber,\" kata dia. Menurut dia, sikap mengancam kalangan pers tidak bisa dibenarkan. Pejabat publik lanjutnya, harus memberi contoh yang baik dan tidak anti kritik. Respon juga disampaikan Aliansi Jurnalis Independen Bandarlampung. Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, pejabat publik dituntut berperilaku baik dan menjaga pembawaan. Kemudian, memegang teguh nilai-nilai moral serta etika pemerintahan. “Sebagai narasumber, wali kota punya hak tidak menjawab pertanyaan wartawan. Karena itu, tak perlu melontarkan ancaman. Cukup dijawab saja apa yang ditanyakan,” kata Hendry dalam keterangan persnya. Di sisi lain, Hendry juga meminta para jurnalis mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ mengingatkan wartawan bersikap independen dan tidak beriktikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Sedangkan tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. “Wajib bagi pers untuk menjaga integritas dan independensi, terlebih pada tahun politik. Dalam konteks pemilu, pemilik media adalah ancaman serius dari independensi jurnalis dan profesionalisme pers. Karena itu, kami mengingatkan media dan jurnalis patuh kode etik,” ujarnya. (rls/apr/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait