radarlampung.co.id – Nozzle milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kembahang, Kecamatan Batubrak, Lampung Barat disegel petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat, Selasa (17/12). Langkah tersebut dilakukan lantaran alat itu tidak sesuai atau berada di bawah ambang batas toleransi. Kabid Perdagangan Diskoperindag Sri Hartati mewakili Kepala Diskoperindag Lambar Ahmad Hikami mengatakan, penyegelan dua alat takar BBM di SPBU kembahang itu dilakukan karena berada di atas toleransi sehingga merugikan konsumen ”Ada dua alat takar kita segel karena tidak sesuai atau berada di bawah batas toleransi. Mereka (pihak SPBU, Red) sudah kami minta untuk segera melakukan perbaikan,” kata Sri. Terkait temuan itu, Sri memastikan tidak ada sanksi khusus. Sebab usai diperbaiki pihaknya akan kembali melakukan tera ulang. Apabila telah sesuai, maka kedua nozzle tersebut kembali diperbolehkan digunakan. ”Kalau sudah diperbaiki, akan kita cek lagi. Jika sudah sesuai, silahkan beroperasi,” tegasnya. Sementara pengelola SPBU Kembahang Iwal mengaku, hanya satu nozzle yang disegel oleh Diskoperindag. Ia menyatakan akan segera melakukan perbaikan. ”Hanya satu yang disegel, karena melebihi batas toleransi. Tapi kami pastikan tidak ada unsur kesengajaan. Sebab namanya mesin jalan dan saat ini kami sudah memanggil teknisi untuk melakukan perbaikan,” kata Iwal. (edi/ais)
Diskoperindag Lambar Segel Nozzle SPBU Kembahang
Selasa 17-12-2019,18:20 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :