radarlampung.co.id - Sebanyak 131 pekon di Lampung Barat membentuk posko relawan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Selain itu, pemkab mengeluarkan kebijakan agar lemon mengalokasikan anggaran melalui dana desa untuk penanganan virus tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lambar Ronggur L Tobing mengatakan, kebijakan tersebut berdasar surat edaran tertanggal 26 Maret yang ditujukan kepada seluruh peratin.
\"Surat edaran tersebut berisi tentang penanganan Covid-19. Di mana, pekon diminta membentuk relawan dan posko yang terdiri dari semua aparatur. Tugas pokoknya, selain mendata warga yang baru masuk atau baru pulang dari luar daerah, juga mengedukasi masyarakat dengan sosialisasi dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait gejala Covid-19,\" papar Ronggur.
Relawan pekon juga harus menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan. Yaitu jaga jarak, selalu pakai masker dan lainnya. \"Masyarakat bukan tidak diperbolehkan bekerja dengan adanya Covid-19 ini. Hanya saja, harus menjalankan protokol kesehatan demi keselamatan orang banyak,\" tandasnya. (nop/ais)