Peratin di Lambar tak Lagi Terima Tunjangan

Kamis 03-02-2022,23:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 131 peratin di Lampung Barat tidak lagi mendapat tunjangan. Ini disebabkan keterbatasan anggaran dalam alokasi dana pekon (ADP).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar Syaekhuddin mengungkapkan,  tunjangan untuk peratin, terakhir dianggarkan pada 2019 lalu. Besarannya Rp1 juta per bulan.

\"Untuk 2022, sama dengan tahun 2021 dan 2020. Tidak dianggarkan. Selain keterbatasan anggaran, juga karena terjadi pengalihan pembayaran BPJS Kesehatan aparat pekon, dan keluarga,\" kata Syaekhudin.

Namun begitu, penghasilan tetap (Siltap) aparatur pemerintahan pekon di Lambar, setara dengan yang diterima aparatur sipil negara (ASN) golongan IIa.

Kenaikan Siltap terhitung Januari 2020 ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11/2019 tentang Perubahan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Besaran Siltap untuk peratin Rp2.426.000 per bulan dan juru tulis Rp2.224.00 per bulan.  Sementara untuk kepala urusan dan kepala seksi serta pemangku sebesar Rp2.022.000 per bulan.

\"Di Lambar terdapat 1.927 aparatur pemerintah pekon. Terdiri dari pemangku sebanyak 879 orang, kepala seksi 393 orang, kepala urusan 393 orang, juru tulis dan peratin 131 orang,\" urainya. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait