RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung menggelar rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan dewan Pengupahan. Meskipun sampai saat ini masih belum ada Surat Edaran (SE) Menaker terkait penetapan UMP 2022. Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat ditemui di Kantornya, Rabu (10/11). \"Tadi kami sudah merapatkan dengan dewan pengupahan yang baru. Segera kita bahas dan menentukan formula dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang akan diberlakukan 2022. Indikator makro ekonomi, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan aspek tenaga kerja,\" beber Agus. Hal ini dilakukan sekaligus menunggu keluarnya SE Menaker. Karena nantinya dalam menetapkan UMP harus memperhatikan SE Kemenaker. \"Harapannya 2022 ya ada kenaikan, apalagi 2021 tidak ada kenaikan. Namun kita melihat dulu kondisinya membaik, kalau memang benar membaik akan ada pertimbangan. Segala sesuatu kkta akan menentukan hasil rapat karena ada dari unsur akademisi, buruh, BPS, Apindo, dan satker Terkait sisi ketenagakerjaan,\" tambahnya. (rma/wdi)
Disnaker Rapat UMP dengan Dewan Pengupahan, Penetapan Tunggu SE Menaker
Rabu 10-11-2021,16:37 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :