radarlampung.co.id - kebijakan akan ditambahnya presentase gaji guru honor dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maksimal 50 persen, harus dilakukan perbaruan data guru honor terlebih dahulu. Ketua Ikatan Guru Indonesia Provinsi Lampung Ahmad Nurkholis mengatakan, rencana akan dinaikkannya jumlah gaji honorer dari anggaran dana BOS sebesar maksimal 50 persen, disambut responsif pihaknya, dan sekolah sangat akan terbantu jika memang akan direalisasikan. Namun, lanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah jumlah guru honor yang harus diperbarui. \"Kan guru ada honor di negeri dan swasta. Dan kadangkala ada juga guru yang rangkap, honor di negeri dan honor di swasta. Nah itu yang perlu mendapat audit langsung dari lembaga yang berkaitan. Sehingga memang guru bisa mendapatkan semua dan sesuai,\" ujarnya, Rabu (12/2). Menurutnya, jika alokasi 50 persen tersebut direalisasikan, guru honor juga harus memiliki kejelasan terkait di mana sekolah induknya. Supaya hak tersebut tersampaikan tepat sasaran. \"Maka itu guru honor harus memiliki sekolah induknya,\"imbuhnya. Selain itu, ia juga sangat mengapresiasi terkait kebijakan baru terkait dana BOS yang akan langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing. \"Kita lebih merdeka terhadap keuangan BOS tersebut. Tetapi di lain sisi, sangat dibutuhkan kejujuran kepala sekolah, dan pengelola keuangan. Sehingga nanti benar-benar sampai pada penerimanya,\" katanya. Di lain pihak, Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Lampung Suprihatin menuturkan, pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut, terkait penyaluran dana BOS secara langsung maupun alokasi 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honor. Menurutnya, yang terpenting adalah kesejahteraan guru. \"Sangat mendukung sekali. Tetapi guru honor harus jelas, karena di swasta tidak ada guru honor, tetapi guru tetap yayasan, dan guru tidak tetap. Karena itu mengacu pada kebijakan sekolah swasta yang harus memiliki sekolah induk. Kalau tidak ada sekolah induk, tidak akan terverifikasi di Kemendikbud, dan sulit untuk mendapatkan NUPTK,\" ucapnya. Lanjutnya, namun gaji guru swasta yang tetap yayasan maupun guru tidak tetap yayasan, tidak sama. Guru tidak tetap yayasan diberikan sesuai dengan jumlah jam mengajar di suatu sekolah tersebut. (rur/ang)
Perbaharui Data Guru Honor
Rabu 12-02-2020,15:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 23-08-2026,09:09 WIB
Katalog Promo 4 Hari Alfamart Periode 21–24 Agustus 2026: Banjir Diskon Minyak Goreng hingga Kebutuhan Dapur
Minggu 23-08-2026,08:26 WIB
Promo Special Anniversary Deals Superindo, Diskon Home Care Hingga 30 Persen
Minggu 23-08-2026,08:41 WIB
Update Harga Emas Hari Ini Minggu 23 Agustus 2026: Antam di Pegadaian Rp 2,78 Juta per Gram, Cek Lengkapnya
Minggu 23-08-2026,10:37 WIB
Karhutla TNWK Padam, Pemprov Lampung dan BNPB Jadwalkan Modifikasi Cuaca Senin Ini
Minggu 23-08-2026,07:01 WIB
Update Promo Spesial Agustus Ceria Chandra Superstore: Harga Super Hemat Sayuran Segar
Terkini
Minggu 23-08-2026,20:19 WIB
74 Titik Panas Terdeteksi di TNWK, WALHI Desak Evaluasi Sistem Pencegahan
Minggu 23-08-2026,19:53 WIB
DPRD Lampung Mulai Bahas Rencana RDP PT Semen Baturaja soal Keluhan Debu
Minggu 23-08-2026,18:05 WIB
Sektor Restoran di Bandar Lampung Tumbuh 9 Persen, Bapenda Genjot Potensi PAD dari Objek Pajak Baru
Minggu 23-08-2026,17:28 WIB
Teknokrat Siap Wujudkan Arahan Menteri Perluas Peluang Kerja Lulusan PTS
Minggu 23-08-2026,16:40 WIB