Perbaharui Penyelenggaraan Pemerintahan Dengan Kebijakan Kreatif

Selasa 22-03-2022,22:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah daerah harus melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan membuat kebijakan yang kreatif, inovatif dan implementatif. Ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38/2017 tentang Inovasi Daerah dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah. \"Penilaian indeks inovasi daerah merupakan amanat dari kedua peraturan tersebut yang merupakan suatu sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai urusan yang menjadi kewenangan daerah,\" kata Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Samsir Kasim saat Workshop Pengelolaan dan Penginputan Indeks Inovasi Daerah. Menurut dia, indeks inovasi daerah Kabupaten Pringsewu saat ini berada di urutan ke-94 dari 415 kabupaten se-Indonesia, dengan capaian nilai 50,35 atau masuk katagori inovatif. \"Tahun 2020 lalu, Pringsewu berada di urutan ke-54 dengan katagori sangat inovatif. Ini harus menjadi motivasi, bagaimana caranya agar tahun ini capaiannya dapat meningkat menjadi lebih baik lagi,” tegasnya. (sag/ais)      

Tags :
Kategori :

Terkait