RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan menerapkan sanksi bagi para pelanggar Protokol Kesehatan. Dalam hal ini, pemkab telah menyiapkan dua jenis sanksi. Yakni sanksi administratif dan daya paksa polisional. Untuk penerapannya, akan disesuaikan dengan tempat dan situasi. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba, Sofyan Nur saat dikonfirmasi Senin (14/9). Sanksi itu dimungkinkan jika Perbup Pedoman Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan jadi diterapkan. \"Hari ini telah dilakukan pembahasan terhadap rancangan perbup tersebut. Salah satu ruang lingkup pembahasan adalah berkenaan dengan sanksi yang kategori atau ketentuan teknis pelaksanaan di lapangan akan disusun lebih lanjut,\"terangnya. Untuk sanksi administratif, lanjut dia, lebih menjurus ke teguran lisan atau tertulis dan penundaan kegiatan. Adapun sanksi daya paksa polisional adalah sanksi yang lebih menjurus ke hukuman fisik. Seperti push up, membersihkan lingkungan menyanyikan lagu kebangsaan, dan lainnya. \"Dikarenakan sanksi itu memiliki kategori dan setiap tempat (Pasar, Sekolah, Hiburan, dan lainnya) berbeda hukumannya, maka harus ada usulan - usulan dari semua OPD, Forkopimda, sampai elemen masyarakat. Barulah kemudian akan kita rumuskan untuk dimasukkan ke dalam Perbup, guna meningkatkan kepatuhan dan memberi efek jera kepada para pelanggar,\"tandasnya. (fei/rnn/wdi)
Perbup Protokol Kesehatan Diterapkan, Warga Tubaba Melanggar Bakal Disuruh Push Up
Senin 14-09-2020,18:52 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :