RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam mengantisipasi kebiasaan baru dalam penanggulangan dan pencegahan Covid-19, Pemkab Lampung Tengah akan mengeluarkan peraturan daerah bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi denda hingga pencabutan izin usaha. Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Lamteng Sarjito menyatakan bahwa perda antisipasi kebiasaan baru dalam penanggulangan dan pencegahan Covid-19 akan disahkan 27 November 2020. \"Kita berlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Perdanya dalam penyusunan dan sudah disetujui DPRD Lamteng,\" katanya. Denda yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, kata Sarjito, bagi yang tidak memakai masker didenda maksimal Rp300.000. Kemudian bagi pengusaha atau pertokoan didenda Rp1.000.000-Rp5.000.000. Bahkan bagi pengusaha bisa dilakukan pencabutan izin usaha. \"Sekarang ini masih tahap sosialisasi. Masih disuruh push up, nyanyi, dan membersihkan fasilitas umum. Sanksi tegas ini agar masyarakat benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan,\" ujarnya. Terkait keramaian atau pesta, kata Sarjito, sanksinya dibubarkan. \"Sanksinya dibubarkan jika tak mematuhi protokol kesehatan,\" ungkapnya. Diketahui Lamteng masih dalam zona oranye penyebaran Covid-19. Sudah 249 orang terkonfirmasi Covid-19. Rinciannya sebanyak 200 dinyatakan sembuh, 5 orang isolasi rumah sakit, 37 orang isolasi mandiri, dan 7 orang meninggal. (sya/sur)
Perda Diterbitkan, Siap-Siap Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes
Senin 09-11-2020,19:29 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,10:06 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina 1-0, Pupus Sudah Mimpi Messi
Senin 20-07-2026,12:49 WIB
Hery Sadli dan dr. Marzuqi Sayuti Tukar Posisi di Pemprov Lampung
Senin 20-07-2026,18:15 WIB
Promo Banded Pick of the Week di Chandra Superstore Hadir Kembali, Ada Beli 2 Rinso Lebih Hemat
Senin 20-07-2026,17:37 WIB
Percepat Transformasi Menuju Global, Rektor Itera Lantik Wakil Rektor dan Pejabat Baru Periode 2026–2030
Senin 20-07-2026,18:29 WIB
Harga Emas Antam Melemah Tipis ke Level Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Terkini
Senin 20-07-2026,18:29 WIB
Harga Emas Antam Melemah Tipis ke Level Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Senin 20-07-2026,18:15 WIB
Promo Banded Pick of the Week di Chandra Superstore Hadir Kembali, Ada Beli 2 Rinso Lebih Hemat
Senin 20-07-2026,18:00 WIB
Jual Truk Kredit Tanpa Izin Bank, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin 20-07-2026,17:53 WIB
Pasca Sidak Gubernur-Kajati, Pemprov Lampung Matangkan SE Transparansi Program MBG
Senin 20-07-2026,17:46 WIB