Perda KTR Diterapkan, Instansi Pemerintahan Harus Siap Sediakan ATM

Rabu 16-10-2019,08:24 WIB
Editor : Ari Suryanto

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang melalui Dinas Kesehatan tengah gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR ini rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2020 mendatang. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fatoni mengatakan, Pemerintah Daerah gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat mampu memahami lokasi-lokasi yang memang dilarang untuk merokok. \"Intinya kita pengenalan KTR. Kedepan kita harapkan disetiap Kecamatan dibentuk tim pelaksanaan KTR untuk mensosialisasikan ke Kampung-kampung,\" katanya kepada radarlampung.co.id mewakili Bupati Tulangbawang Winarti, Selasa (15/10). Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Feriany Said menjelaskan, beberapa kawasan tidak boleh ada asap rokok seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, sarana olahraga, dan tempat bermain anak. \"Sedangkan untuk tempat umum seperti kantor-kantor harus menyediakan Anjungan Tempat Merokok atau ATM,\" terangnya. Feriany berharap kedepannya semua kampung di Tulangbawang memiliki inovasi tentang kampung KTR. \"Contohnya seperti pembentukan duta KTR, bisa dari unsur anak sekolah. Bisa juga inovasi seperti pemasangan simbol selamat datang di kampung bebas rokok,\" tandasnya. Perda KTR diharapkan menjadi salah satu upaya dalam mendukung upaya Pemkab Tulangbawang mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang saat ini tengah dirancang. Di dalam Perda KTR juga diatur hukuman bagi orang atau individu yang melanggar. Seperti akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama tiga hari dan atau denda sebesar Rp 50 ribu yang telah diatur dalam Pasal 16. Dalam pasal 17 juga ditegaskan sanksi kurungan selama tiga hari dan atau denda sebesar Rp. 500 ribu bagi orang atau badan yang menjual atau mempromosikan atau sejenisnya produk rokok didalam kawasan KTR. (nal/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait