radarlampung.co.id - Peraturan Daerah tentang pembiayaan pendidikan akan segera digodok oleh DPRD Provinsi Lampung. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, Jumat (31/1). Sulpakar mengatakan, komisi 5 DPRD Provinsi Lampung akan menginisiasi pembuatan perda tersebut, di mana pembiayaan pendidikan bersumber APBD, orangtua siswa serta pihak-pihak tertentu. \"Setelah kita melakukan diskusi, sangat disambut luar biasa oleh DPRD Provinsi Lampung. Melalui ketua komisi 5 DPRD, akan segera merancang peraturan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan daerah,\" ujarnya. Dikatakannya, latar belakang yang kuat sebagai dasar untuk pembentukan raperda tersebut yaitu, dari penyelenggara di tingkat sekolah, bahwa tanpa kemampuan anggaran tidak mungkin pendidikan dilaksanakan secara maksimal untuk menuju pendidikan yang bermutu dan berkualitas. \"Karena itu Komisi 5 akan menginisiasi pembuatan perda tersebut,\" imbuhnya. Namun, lanjutnya, dengan adanya pembiayaan pendidikan tersebut, bukan berarti siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tidak bisa sekolah. Tetapi, makna yang tersirat dari pembiayaan pendidikan, menurutnya, bagi yang mempunyai kemampuan dan memiliki kemampuan secara finansial tidak diharamkan untuk membantu penyelenggaraan pendidikan. \"Sehingga, siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dipastikan tetap bisa sekolah, baik melalui program pemerintah daerah, maupun dijamin oleh forum orang tua dan lainnya,\" pungkasnya. (rur/ang)
Perda Pembiayaan Pendidikan akan Segera Dibuat
Jumat 31-01-2020,23:12 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :