RADARLAMPUNG.CO.ID - Bejo Ariyanto (34), warga Kampung Sriwaelangsep, Kecamatan Kalirejo, ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Kamis (4/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka ditangkap di depan loket PO Handoyo, Dusun Gotongroyong, Kelurahan Terbanggisubing, Kecamatan Gunungsugih. Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. \"Kita dapat informasi di depan loket PO Handoyo sering ada transaksi narkoba. Kita selidiki ternyata benar,\" katanya. Hendra melanjutkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka Bejo. \"Kita tangkap seorang tersangka yang saat digeledah ditemukan satu plastik sabu-sabu seberat 0,17 gram berikut pirek,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hendra, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Tersangka terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)
Ditangkap di Depan Loket, Ternyata Bejo Simpan Narkoba
Jumat 05-03-2021,18:16 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :