Ditangkap Polisi Gara-gara Barang Titipan

Kamis 05-11-2020,17:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara barang titipan rekannya, AP (27), warga Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung, diamankan anggota tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu. Ia kedapatan menyimpan satu paket sabu. Kasatresnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, AP ditangkap di jalan lintas Barat (Jalinbar) Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (2/11). \"Kita menemukan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,\" kata Khairul Yassin mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. AP mengaku, paket sabu tersebut pesanan rekannya di Pringsewu. Ia membeli kepada D di Bandarlampung seharga Rp1 juta. \"Dari pengakuannya, dua jam sebelum tertangkap, ia mengonsumsi sebagian sabu yang dibeli. Hasil tes urine positif,\" ujarnya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait