RADARLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara barang titipan rekannya, AP (27), warga Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung, diamankan anggota tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu. Ia kedapatan menyimpan satu paket sabu. Kasatresnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, AP ditangkap di jalan lintas Barat (Jalinbar) Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (2/11). \"Kita menemukan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,\" kata Khairul Yassin mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. AP mengaku, paket sabu tersebut pesanan rekannya di Pringsewu. Ia membeli kepada D di Bandarlampung seharga Rp1 juta. \"Dari pengakuannya, dua jam sebelum tertangkap, ia mengonsumsi sebagian sabu yang dibeli. Hasil tes urine positif,\" ujarnya. (sag/ais)
Ditangkap Polisi Gara-gara Barang Titipan
Kamis 05-11-2020,17:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,07:01 WIB
Pink Moon 2026 Bisa Dilihat Tanpa Teleskop, Ini Waktu dan Cara Terbaik Menyaksikannya
Senin 06-04-2026,06:33 WIB
Prompt Gemini AI Ciptakan Potret Ceria di Greenhouse Stroberi, Gaya Natural dan Manis Bikin Gemas
Senin 06-04-2026,06:01 WIB
FIFA Series 2026 Tanpa Trofi, Tapi Penuh Perebutan Poin Ranking yang Krusial?
Senin 06-04-2026,11:23 WIB
Punya Budget Rp90 Jutaan, Ini 8 Mobil Bekas Paling Masuk Akal di 2026
Senin 06-04-2026,07:53 WIB
WFH Tak Selalu Nyaman, Ini Cara Cerdas Tingkatkan Produktivitas di Rumah
Terkini
Senin 06-04-2026,15:35 WIB
Tingkatkan Target Pendapatan Daerah, Samsat Rajabasa Nilai WFH Tidak Ganggu Pelayanan
Senin 06-04-2026,15:09 WIB
Elnusa Perkuat Transformasi sebagai Low-Cost Operator, Targetkan Efisiensi Operasi hingga 25 Persen
Senin 06-04-2026,14:56 WIB
5 Kandidat Intip Lelang 3 Jabatan Strategis Pemprov Lampung
Senin 06-04-2026,14:56 WIB