RADARLAMPUNG.CO.ID - Mereka adalah FS alias Gendon (22), warga Gadingrejo dan AP alias Pur (34), warga Ambarawa. Polisi juga menyita barang bukti satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,20 gram, dua plastik klip bekas pakai, satu unit ponsel dan bong. Kasatresnarkoba Iptu Dedi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan terpisah. Selasa (8/9) dan Rabu (9/9). \"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing,\" kata Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Dilanjutkan, saat diperiksa, FS mengaku sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2018. Ketika itu ia masih duduk di bangku SMA. \"Tersangka AP mengaku menggunakan narkoba sejak 2017. Saat itu ia menjadi sopir alat berat di luar provinsi,\" sebut dia. (sag/ais)
Ditangkap Polisi, Pemuda Ini Mengaku Konsumsi Sabu Sejak SMA
Jumat 11-09-2020,15:40 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,10:33 WIB
Tinggalkan Peluang Karier Kantoran, Alumni Unila Ini Sukses Bangun Bisnis Kopi Lampung Beromzet Rp 6 Miliar
Senin 13-04-2026,10:04 WIB
Kolam Renang Unila Jadi Favorit Warga, Fasilitas Lengkap dan Terbuka untuk Umum
Senin 13-04-2026,09:44 WIB
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
Senin 13-04-2026,09:52 WIB
Anggar Jadi Separuh Hidup, Nona Tekuni Sejak SD hingga Raih Prestasi
Senin 13-04-2026,12:02 WIB
Musrenbang Lampung 2026 Bongkar Jurang Infrastruktur Jalan Antarwilayah
Terkini
Selasa 14-04-2026,08:18 WIB
Rekomendasi HP Rp1 Jutaan Terbaik 2026, Murah Tapi Nggak Murahan
Selasa 14-04-2026,07:24 WIB
Ban Motor Matic Terbaik 2026, Aman untuk Jalan Basah dan Licin
Selasa 14-04-2026,06:01 WIB
Era Baru Smartphone 2026, Fitur AI Makin Canggih Penggunaan Lebih Praktis dan Stabil
Senin 13-04-2026,15:56 WIB