Perikat Ratu di Talangpadang, DPMPTSP Terbitkan 166 Perizinan

Kamis 03-12-2020,14:10 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus menerbitkan 166 dokumen perizinan selama enam hari pelayanan di kantor Kecamatan Talangpadang.

Sekretaris DPMTSP Tanggamus Adi Gunawan mengatakan, dokumen perizinan yang diterbitkan terdiri dari 108 izin usaha dan 58 izin mendirikan bangunan (IMB).

\"Dari pelayanan perizinan selama enam hari, yakni 16-19 November dan 24-26 November, animo masyarakat cukup antusias. Begitu juga dengan pemerintah kecamatan,\" kata Adi Gunawan mewakili Kepala DPMPTSP Supardi Syarkawi.

Selama dua pekan pelayanan, pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh mencapai Rp33.227.025.

Adi menuturkan, izin yang dibuat umumnya dari pelaku UMKM. Pelayanan ini dilakukan untuk kali kedua. Sebelumnya digelar di Kecamatan Sumberejo.

\"Ini inovasi kami. Namanya pelayanan perizinan di tengah masyarakat yang ramah, amanah, tegas dan unggul (Perikat Ratu). Salah satu implementasi program 55 Aksi Asik Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, poin 25 tentang pemangkasan birokrasi perizinan,\" jelas Adi Gunawan.

Ia menambahkan, program Perikat Ratu ini dilaksanakan untuk menghilangkan kesan perizinan itu sulit dan mahal serta meningkatkan PAD.

Pelayanan keliling perizinan tersebut akan terus dilaksanakan. Targetnya 20 kecamatan. Tujuannya memudahkan masyarakat membuat izin, sekaligus mengejar target PAD.

\"Untuk lokasi, bisa kami yang menetapkan atau dari masyarakat mengusulkan,\" kata dia.

Lebih lanjut Adi Gunawan mengatakan,  DPMPTSP juga melayani pembuatan izin melalui aplikasi WhatsApp. Ini adalah proses pembuatan izin melalui online dan nanti saat izin keluar bisa diambil.

\"Untuk layanan online, bisa ke nomor 082374500776. Masyarakat tinggal foto berkas-berkasnya dan dikirimkan. Nanti kami proses dan setelah jadi tinggal diambil,\" tandasnya. (ehl/rnn/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait