Ditinggal Mandi, Motor Digasak Teman Dekat

Kamis 10-06-2021,18:00 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia adalah Yani Ferdianto alias Pepeng alias Openg (37), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Denteteladas. Pelaku diketahui merupakan teman dekat dari korban, Kadek Wartike (37), warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/5), sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban bersama pelaku baru pulang dari Dusun Tanjungbintang, Kampung Mahabang, Kecamatan Denteteladas. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB15A1RRF M/T warna merah, B 3129 NZK, milik korban. Ketika di perjalanan, pelaku sempat meminta diantar ke rumah seseorang, namun korban mengajak pulang dulu ke rumahnya karena ingin segera mandi. Setibanya di rumah korban, keduanya minum kopi. Setelah itu korban mandi. \"Selesai mandi ternyata sepeda motor korban sudah hilang, pelaku juga tidak ada di tempat saat itu,\" kata AKP Sandy Galih, Kamis (10/6). Korban sempat berusaha mencari keberadaan pelaku, namun tidak berhasil. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekira Rp10 juta. Korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Denteteladas Rabu (2/6). Berbekal laporan tersebut polisi bergerak. Rabu (9/6), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda CB15A1RRF M/T warna merah, B 3129 NZK, milik korban. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait