RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Peristiwa tersebut bermula saat korban Suroso (56), warga Jaya Makmur, Kecamatan Banjarbaru, hari Selasa (3/8), sekira pukul 11.30 WIB, tiba di rumahnya sepulang dari Menggala. Sekitar pukul 12.00 WIB, korban tertidur di dalam kamar. Sebelumnya, ia meletakkan HP merk Oppo A15 warna putih glamor di samping badannya. Ketika terbangun, saat itu pukul 13.00 WIB, korban kaget HP miliknya sudah tidak ada lagi. Korban lalu bertanya kepada anaknya: Ismail (26). Namun anaknya tidak tahu. Korban berusaha menghubungi nomor pada HP tersebut, namun sudah tidak aktif lagi. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra menjelaskan, begitu mendapatkan laporan dari korban anggotanya bergerak. Akhirnya pelaku KS (30), warga Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjarbaru, berhasil ditangkap Senin (23/8), sekira pukul 23.30 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. \"Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) satu unit handphone (HP) merk Oppo A15 warna putih glamor dan HP merk Redmi Note 8 warna biru,\" ungkap AKP Sandy Galih, Selasa (24/8). Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)
Ditinggal Tidur Siang, HP Disamping Badan Hilang
Selasa 24-08-2021,15:50 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :