RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil melakukan penyitaan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (24/2) lalu.
Informasi tersebut dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penyitaan 10 kilogram sabu-sabu tersebut.
\"Ya, kalau terkait penyitaan itu (sabu-sabu, red) benar. Dan saat ini masih kita kembangkan dulu,\" ujar Shobarmen kepada radarlampung.co.id, melalui sambungan telponnya, pada Selasa (26/2) sore.
Berdasarkan sumber informasi yang didapat oleh radarlampung.co.id, 10 kilogram tersebut diamankan dari mobil Toyota Alphard, yang di kaca depannya tertulis Tribrata.
Dari penyitaan itu, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pengemudi. Menurut pengakuan oknum yang identitasnya masih disembunyikan itu menyebutkan bahwa paket yang diamankan itu pesanan seorang kapolda. Namun belum didapat informasi mengenai kapolda dari daerah mana yang dimaksud.
\"Nah, masih didalami oleh penyidik,\" ujar salah satu sumber radarlampung.co.id. (ang/sur)